-->

Ads (728x90)

 

Walikota Amsakar Terbitkan Surat Edaran Terkait Jam Operasional Tempat Hiburan Selama Ramadan dan Idulfitri
Walikota Batam, Amsakar Achmad (Foto : Posman/Peristiwanusantara.com)

By Posman

BATAM, Peristiwanusantara.com – Untuk menciptakan suasana yang kondusif selama Ramadan hingga Idulfitri. 1447 Hijriah, Walikota Batam, Amsakar Achmad telah menerbitkan Surat Edaran tentang Waktu Penyelenggaraan pada Jasa Usaha Kepariwisataan di Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1447 H.

Surat Edaran itu menetapkan pengaturan waktu operasional usaha jasa kepariwisataan selama Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

Walikota Amsakar mengatakan bahwa kebijakan itu, hasil kesepakatan dalam rapat koordinasi Forkopimda Kota Batam pada 9 Februari 2026 lalu, sebagai upaya menjaga ketertiban umum sekaligus menghormati pelaksanaan ibadah masyarakat.

“ Hasil dari rapat Forkopimda, seluruh kegiatan usaha jasa hiburan wajib ditutup total pada waktu-waktu tertentu,” kata Amsakar kepada wartawan di kantor Walikota Batam, Rabu (18/2).

Adapun jenis usaha yang dimaksud meliputi arena permainan mekanik, manual, maupun elektronik, diskotek, karaoke, pub, bar, musik hidup, klub malam, panti pijat, serta spa, termasuk fasilitas hiburan yang berada di hotel.

Penutupan dilakukan dalam tiga periode utama, yakni tiga hari menjelang dan awal Ramadan (H-1 Ramadan, 1 Ramadan, dan 2 Ramadan), tiga hari pada pertengahan Ramadan bertepatan dengan peringatan Nuzululqur’an (16-18 Ramadan), serta tiga hari menjelang dan setelah Idulfitri (H-1 Idulfitri, 1 Syawal, dan 2 Syawal).

Di luar waktu tersebut, usaha jasa hiburan diperbolehkan beroperasi mulai pukul 22.00 hingga 24.00 WIB dengan ketentuan tetap menjaga keamanan, ketenteraman, dan ketertiban lingkungan.

Dalam surat edaran itu juga mewajibkan restoran dan rumah makan yang beroperasi pada siang hari selama Ramadan agar menutup area usahanya menggunakan tirai atau gorden sebagai bentuk penghormatan kepada masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.

“ Saya minta agar tim terpadu untuk melakukan pemantauan, pengendalian, serta penindakan terhadap pelaksanaan ketentuan tersebut,” kata Amsakar.

Bagi pelaku usaha yang melanggar akan diberikan sanksi bertahap, mulai dari teguran, pembekuan izin usaha, hingga penutupan tempat usaha sesuai peraturan perundang-undangan.

“ Kami berharap seluruh pelaku usaha mematuhi kebijakan tersebut agar terciptanya suasana Ramadan yang tertib dan harmonis,” katanya. (Man)

Editor : Ismanto

 


Posting Komentar