-->

Ads (728x90)

Korupsi Rp 1,4 Miliar Lebih, Kepala Sekolah bersama Bendahara Dana Bos dan SPP SMK Negeri Kundur Ditahan
Kepala Sekolah SMK Kundur inisial Z bersama dua bendaharanya inisial S dan M saat tiba di pelabuhan Tanjung Balai karimun, (Foto : Robert/Peristiwanusantara.com)

By Robert 

KARIMUN, Peristiwanusantara.com
– Kepala Sekolah bersama bendahara dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan bendahara dana Sumbangan Pendanaan Pendidikan (SPP) SMK Negeri Kundur, ditahan jaksa dari Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu.

Mereka bertiga ditahan  lantaran diduga menyelewengkan dana BOS dan SPP SMK Negeri Kundur, dari Tahun Anggaran 2017 sampai dengan Tahun 2023, jumlahnya sebesar Rp 1,4 miliar lebih.
 
Kepala Sekolah SMK Negeri Kundur yang bernisial Z bersama bendahara dana BOS berinisial S, dan bendahara SPP berinisial M, ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap  26 orang saksi, dan 1 orang ahli, serta mengumpulkan berbagai alat bukti surat dan telah dilakukan penyitaan barang bukti.

“ Mereka bertiga ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup yang telah diperoleh dari fakta-fakta penyidikan,” kata Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tanjung Batu Kundur, Dr. Hengky F. Munthe

Hengky menjelaskan bahwa modus operandi yang dilakukan para pelaku, yaitu : Kepala Sekolah berinisial Z meminta sejumlah uang kepada tersangka S selaku bendahara dana BOS dan tersangka M selaku bendahara SPP.

“ Setiap tahun anggaran, kepala sekolah inisial Z meminta uang kepada tersangka S dan M dalam bentuk cash maupun ditransfer ke rekening pribadinya,  tanpa dasar penggunaan yang jelas serta tanpa disertai bukti pertanggung jawaban yang sah sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Hengky.

Lebih lanjut Hengky menjelaskan bahwa berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Provinsi Kepulauan Riau, diketahui total kerugian negara dalam perkara penyimpangan dana BOS mencapai Rp172.480.000, sedangkan Dana SPP yang diselewengkan mencapai Rp1.233.375.343.
 
“ Jumlah seluruh dana BOS dan dana SPP yang diselewengkan ketiga tersangka sebesar Rp1.405.855.343,” kata Hengky.  (Bert)

Editor : Ismanto

Posting Komentar