-->

Ads (728x90)

Diduga Korupsi Dana BOS dan SPP, Kepsek Bersama Dua Bendahara SMK Negeri Kundur Dijerat Pasal Berlapis
Kacabjari Tanjung Batu Kundur Dr. Hengky F. Munthe (tengah) foto bersama dengan Kasubsi Intel-Datun, Yosef A.R Nainggolan SH dan tim penyidik di kantor Cabang Kejari Tanjung Batu Kundur, Jumat (27/2) (Foto : Robert/Peristiwanusantrara.com)

By Robert 

BATAM, Peristiwanusantara.com
– Jaksa dari Cabang Kejaksaan Negeri Tanjung Batu Kundur menjerat Kepala Sekolah (Kepsek) SMK Negeri Kundur berinisial Z bersama bendahara Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) inisal S dan inisial M selaku Bendahara SPP (Sumbangan Pendanaan Pendidikan) dengan pasal berlapis.

Ketiga tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan dana SPP dan BOS pada SMK Negeri Kundur tahun anggaran 2017 sampai dengan tahun anggaran 2023.

Berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Provinsi Kepulauan Riau, diketahui total kerugian negara dalam perkara penyimpangan dana BOS mencapai Rp172.480.000, sedangkan Dana SPP yang diselewengkan mencapai Rp1.233.375.343.

“ Jadi jumlah seluruh dana BOS dan dana SPP yang diselewengkan ketiga tersangka sebesar Rp1.405.855.343,” kata Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Tanjung Batu Kundur, melalui Kepala Subseksi (Kasubsi) Intelijen dan Perdata dan Tata Usaha Negara (Intel-Datun), Yosef A.R Nainggolan SH ketika ditemui melalui WhatsAppnya, Sabtu (27/2).

Yosef menjelaskan tersangka Z dijerat pasal Primair, pasal 603 jo. pasal 20 huruf  c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

Untuk pasal Subsidiar,  tersangka Z dijerat pasal 3 jo. pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 20 huruf  c jo. pasal 618 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan kedua pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001

Atau ketiga, pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana  korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan tersangka S selaku bendahara dana BOS, untuk pasal primair, ia dijerat pasal 603 jo, pasal 20 huruf  c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

Untuk pasal Subsidiair, tersangka S dijerat pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah  dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001  jo, pasal 20 huruf  c jo pasal 618  Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana.

Kemudian tersangka inisial M, selaku Bendahara SPP, dijerat pasal 12 huruf  e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang  pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

Atau pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

Terhadap ketiga tersangka sudah dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan dari tanggal 26 Februari 2026 sampai dengan 17 Maret 2026.

Tersangka  Z penahahannya dialihkan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung Balai Karimun menjadi tahanan kota. Hal ini dilakukan lantaran tersangka Z masih aktif menjalankan pengobatan penyakit TBC.

“ Sedangkan tersangka S dan M ditahan di Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun,” katanya.

Penanganan perkara tindak pidana korupsi ini, kata Yosef, merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam mengamankan keuangan negara melalui penegakan hukum yang tegas, objektif, profesional, dan akuntabel, khususnya dalam pengelolaan dana pendidikan yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan peserta didik. (Bert)

Editor : Ismanto

Posting Komentar