![]() |
| Walikota Bengkulu, Dedy Wahyudi (Foto : Indra/Peristiwanusantara.com) |
By Indra Syahputra
BENGKULU, Peristiwanusantara.com – Menindaklanjuti hasil rapat koordinasi bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Walikota Bengkulu, Dedy Wahyudi menerbitkan Surat Edaran terkait jam malam belajar bagi pelajar.
Surat edaran tersebut, sebagai langkah untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan memberlakukan kebijakan jam malam bagi pelajar.
“ Surat Edaran yang saya terbitkan bertujuan memastikan para pelajar berada di rumah pada waktu yang seharusnya digunakan untuk belajar dan beristirahat,” katanya.
Dalam Surat Edaran itu, waktu belajar malam ditetapkan mulai pukul 18.00 hingga 21.00 WIB. Setelah pukul 21.00 WIB, pelajar tidak diperbolehkan berada di luar rumah atau berkumpul tanpa keperluan yang jelas.
Ia menyebut Petugas Linmas dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bengkulu bersama Polisi dan TNI akan melaukan patrol , memberikan pembinaan serta mengarahkan pelajar yang masih berada di luar rumah setelah pukul 21.00 WIB.
Walikota Dedy juga meminta agar orang tua selalu mengawasi aktivitas anaknya, khususnya pada malam hari. Menurutnya pengawasan keluarga menjadi kunci keberhasilan kebijakan ini.
“ Saya berharap agar setiap orang tua lebih peduli terhadap keberadaan anak-anaknya. Jika pukul 22.00 WIB anaknya belum pulang, segera dicari dan dipastikan kembali ke rumah. Jangan sampai mereka berkeliaran tanpa tujuan hingga larut malam,” kata Dedy, Sabtu (21/2).
Ia berharap kebijakan jam malam ini dapat menciptakan suasana kota yang lebih aman dan nyaman, sekaligus melindungi generasi muda dari berbagai aktivitas negatif seperti tawuran, balap liar, dan pergaulan berisiko. (Indra)
Editor : Ikhsan

KLIK Untuk Masuk

Posting Komentar