-->

Ads (728x90)

Cemari Udara dan Laut, Mahasiswi UNRI Harapkan Gubernur Kepri Menindak PT Saipem
Mahasiswi UNRI, Tiara saat menggelar pertemuan dengan warga di Kampung Ambat Jaya, Desa Pangke Barat, Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun, Minggu (22/2) (Foto : Robert/Peristiwanusantara.com).

By Robert

KARIMUN, Peristiwanusantara.com –
Tiara Mahasiswi Universitas Negeri Riau (UNRI) mengharapkan Gubernur Kepri Ansar Ahmad untuk segera turun dan menindaklanjuti keluhan nelayan di Kampung Ambat Jaya, Desa Pangke Barat, Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun.

Nelayan Kampung Jaya mengeluh terhadap PT Saipam Yard Indonesia yang melakukan blasting (penyemprot bertekanan tinggi) dan grinding (proses penghalusan) untuk membersihkan permukaan material dalam pembuatan kapal.

Kegiatan blasting dan grinding tersebut, menimbulkan debu-debu yang berterbangan ke udara lalu mengendap ke tanah dan laut, akibatnya air laut tercemar daya tangkap ikan berkurang.

“ Jika laut tercemar otomatis ikan akan mati atau lari ke tempat lain, akibatnya hasil tangkapan ikan nelayan berkurang,” kata Tiara, Minggu (22/2).

Menurut Tiara, pencemaran laut tersebut seharusnya mendapat perhatian khusus bagi pemangku kebijakan, karena menyangkut hajat hidup orang banyak yang berada di Kampung Ambat Jaya Desa Pangke Barat, Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun.

Mahasiswi jurusan kimia ini, saat ini ia sedang melakukan penelitian untuk keperluan tugas akhir kuliahnya.

Dari penelitiannya, debu di Kecamatan Meral Barat mengandung partikel-partikel halus, akibat dari kegiatan blasting dan grinding.

Menurut Tiara, industri produksi material lepas pantai tersebut seharusnya menyediakan teknologi untuk menghindari debu yang menyebar dari lokasi PT Saipem.

“ Pencemaran tersebut telah lama terjadi, tetapi hingga hari ini masyarakat tidak pernah mendapat perhatian dari pihak PT Saipem maupun Pemerintah Kabupaten Karimun,” katanya.

Berdasarkan informasi yang diterimanya, bahwa warga Desa Ambat sama sekali tidak pernah menerima dana CSR dengan tepat waktu, malahan dana CSR yang mereka terima melenceng dari yang seharusnya mereka terima.

Terkait pencemaran tersebut, Tiara mengaku dirinya sudah pernah menanyakan ke pihak PT Saipem dan PT SI, terkait pencemaran udara tersebut, tetapi mereka selalu mengatakan bahwa kondisi udara tersebut masih di bawah ambang batas.

Ia mengakui bahwa investasi itu perlu,  tetapi jangan lupa masalah ekologisnya, karena masuknya perusahan multi nasional  tidak akan terjadi tanpa adanya egrimen dari pemerintah  pusat sendiri.

Tiara juga mengharapkan agar negara tidak terlalu sibuk menjaga iklim investasi dan melupakan kewajiban konstitusional untuk menjamin hak atas lingkungan yang bersih dan sehat sebagaimana dijamin dalam UUD 1945 pasal 28H dan UU 32 tahun 2009.

Ia menjelaskan bahwa sesuai amanah dari Peraturan Pemerintah Nomor 101 tahun 2014 tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (limbah B3), dan debu tersebut dikategorikan sebagai limbah B3 yakni zat, energi, dan atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan atau merusak lingkungan hidup, dan atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.

“ Jika dilihat dari kandungannya limbah tersebut sangat berbahaya, jadi masalah ini harus mendapat perhatian serius dari Pemerintah Pusat dan Pemkab Karimun,” katanya. (Bert)

Editor : Ismanto

Posting Komentar