![]() |
| Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun (Foto : Robert/Peristiwanusantara.com) |
By Robert
KARIMUN, Peristiwanusantara.com – Untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan melindungi Warga Negara Indonesia (WNI) dari praktek pemberangkatan ilegal ke luar negeri, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun memperketat pengawasan dalam penerbitan paspor.
Kepala Imigrasi Karimun melalui Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Muhammad Arfat mengatakan petugas Imigras Karimun selalu melakukan verifikasi data secara menyeluruh, baik melalui sistem maupun wawancara langsung.
Arfat menyebut jika petugas menemukan ketidaksesuaian, indikasi duplikasi, atau dugaan keberangkatan non prosedural, maka permohonan pembuatan paspor tersebut akan ditunda sampai pemohon dapat memberikan klarifikasi dan dokumen yang sah.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan sebagai bentuk perlindungan agar warga negara Indonesia tidak menjadi korban praktik ilegal maupun TPPO.
Dikatakannya, penundaan bukan merupakan penolakan permanen, tetapi langkah preventif untuk memastikan kelengkapan persyaratan dan kejelasan tujuan perjalanan.
“ Pemeriksaan dilakukan untuk mencegah TPPO dan keberangkatan PMI nonprosedural, sehingga setiap penumpang diharapkan memiliki tujuan perjalanan yang jelas serta dokumen yang lengkap dan sah,” kata Arfat, Rabu (25/2).
Arfat menjelaskan bahwa sepanjang tahun 2026 ini, pihaknya telah menunda keberangkatan 10 penumpang di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Tanjung Balai Karimun, dan 7 orang pada bulan Februari ini.
Untuk permohonan paspor, lanjutnya, sejak bulan Januari hingga Februari 2026, tercatat 18 permohonan paspor yang ditunda.
“ Alasan penundaan itu dilakukan karena pemohon terindikasi sebagai PMI non-prosedural. Kemudian adanya duplikasi data, serta pemberian keterangan yang tidak benar,” katanya.
Selanjutnya Muhammad Arfat mengatakan bahwa pada tahun 2024 lalu, pihaknya telah melakukan penundaan paspor sebanyak 82 permohonan. Tahun 2025 pihaknya menunda 92 permohonan paspor
“ Kami mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap tawaran kerja ke luar negeri yang menjanjikan proses cepat tanpa prosedur resmi. Keberangkatan non prosedural berisiko tinggi terhadap keselamatan, perlindungan hukum, dan kesejahteraan pekerja,” katanya.
Imigrasi Karimun akan terus memperketat pengawasan serta meningkatkan kesadaran masyarakat agar mengikuti mekanisme resmi demi keamanan dan perlindungan bersama. (Bert)
Editor : Ismanto

KLIK Untuk Masuk

Posting Komentar