![]() |
| Fandi Ramadhan terdakwa kasus penyelundupan 1,9 ton sabusaat mengikuti sidang di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Batam, Rabu (25/2) sore. (Foto : Posman/Peristiwanusantara.com) |
By Posman
BATAM, Peristiwanusantara.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menolak seluruh isi nota pembelaan yang diajukan enam terdakwa kasus penyelundupan 1,9 ton sabu melalui penasihat hukumnya.
Keenam terdakwa tersebut terdiri dari, dua terdakwa merupakan Warga Negara Asing (WNA) yakni : Weerapat Phongwan dan terdakwa Teerapong Leekpradub, dan empat terdakwa merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yakni : Leo Chandra Samosir, Hasiholan Samosir, Richard Halomoan Tambunan dan Fandi Ramadhan.
Penolakan nota pembelaan keenam terdakwa disampaikan oleh JPU dari Kejari Batam yang terdiri dari Gustirio Kurniawan, S.H, Muhammad Arfian, S.H,M.Kn serta Aditya Otavian, S.H, di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Batam, pada Rabu (25/2) sore sekira pukul 15.00 WIB.
Sidang dengan agenda pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (replik) atas nota pembelaan (pledoi) terdakwa ini, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Tiwik, S.H,M.H didampingi Hakim Anggota Douglas R.P. Napitupulu, S.H dan Randi Jastian Afandi, S.H.
JPU dalam repliknya, menolak tegas seluruh isi nota pembelaan yang diajukan penasihat hukum terdakwa Weerapat Phongwan dan terdakwa Teerapong Leekpradub.
Demikian halnya terhadap nota pembelaan terdakwa Leo Chandra Samosir, Hasiholan Samosir, dan Richard Halomoan Tambunan, juga ditolak oleh JPU.
JPU Muhammad Arfian juga menolak seluruh pleidoi terdakwa Fandi Ramadhan, dan menuntutnya dengan hukuman mati.
Ia membantah dalil dakwaan batal demi hukum serta menepis klaim dari anak buah kapal (ABK) asal Medan ini, yang mengaku tidak mengetahui muatan narkotika di kapal tanker Sea Dragon.
Sesuai fakta persidangan, kata Muhammad Arfian, justru menunjukkan adanya keterlibatan Fandi Ramadhan dalam proses pengangkutan barang terlarang tersebut.
Barang bukti 1,9 ton sabu itu, ditemukan setelah kapal tanker Sea Dragon dicegat oleh aparat gabungan BNN, Bea Cukai dan TNI AL, kemudian kapal tersebut dibawa ke dermaga Bea Cukai Tanjunguncang, Batam.
![]() | |
Enam terdakwa kasus penyeludupan 1,9 ton sabu mengikuti sidang
|
Setelah dilakukan penggeledahan petugas menemukan puluhan kardus berisi sabu yang disembunyikan di bagian haluan dan tangki bahan bakar kapal yang jumlahnya lebih dari 1,9 ton sabu.
Muhammad Arfian dengan tegas mengatakan bahwa tindak pidana narkotika merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang berdampak besar terhadap generasi bangsa. Oleh sebab itu, katanya, penanganannya harus dilakukan secara tegas dan profesional tanpa dipengaruhi tekanan apa pun.
JPU Muhammad Arfian meminta agar tidak ada pihak mana pun yang mencoba mengintervensi proses hukum, termasuk anggota DPR, tokoh masyarakat hingga selebritas.
Ia meminta majelis hakim harus memutus perkara murni berdasarkan fakta persidangan, bukan karena opini publik ataupun tekanan pihak tertentu.
“ Kami menolak nota pembelaan seluruh terdakwa dan meminta Majelis Hakim memutus perkara sebagaimana dalam dakwaan Pertama Primair Penuntut Umum, yang kami bacakan dalam sidang tuntutan sebelumnya,” katanya .
Setelah mendengar replik dari JPU, penasihat hukum masing-masing terdakwa secara lisan menyampaikan duplik dengan menyatakan tetap pada nota pembelaan dan menolak seluruh tanggapan Jaksa Penuntut Umum.
Sidang dilanjutkan pada Kamis, 5 Maret 2026 mendatang dengan agenda siding pembacaan putusan. (Man)
Editor : Ismanto
%20ABK%20Terjerembab%20Penyelundupan%20Narkoba%202%20Ton%20JPU%20Tolak%20Pledoi%20Fandi%20AKIS%20tvOne%20-%20YouTube.png)
.jpeg)
KLIK Untuk Masuk

Posting Komentar