![]() |
| Sekda Firmansyah menyerahkan santunan JKK dan beasiswa kepada ahli waris di Aula PIH Batam Centre (Foto : Posman/Peristiwanusantara.com), |
By Posman
BATAM, Peristiwanusantara.com – Walikota Batam, Amsakar Achmad, bersama Wakil Walikota Batam, Li Claudia Chandra komitmen memberi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja rentan.
Perlindungan itu diwujudkannya melalui program BPJS Ketenagakerjaan yang dianggarkan Pemerintah Kota Batam.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Firmansyah, mewakili Walikota Amsakar dan Wakil Walikota Li Claudia menyerahkan kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada 10.285 pekerja rentan di Aula PIH Batam Centre, belum lama ini.
Penyerahan kartu BPJS Ketenagakerjaan tersebut disaksikan oleh unsur Forkopimda Kota Batam, jajaran pimpinan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sumbar–Riau, sejumlah kepala OPD di lingkungan Pemko Batam, serta perwakilan komunitas pengemudi ojek online, penambang boat pancung, dan penarik becak kayuh.
Dalam sambutannya, Sekda Firmansyah mengatakan 10.285 pekerja rentan di Kota Batam yang mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut terdiri dari 10.000 pengemudi ojek online, 225 penambang boat pancung, dan 60 penarik becak kayuh.
Ia menyebut perlindungan ini diberikan sebagai bentuk kehadiran pemerintah dalam mengantisipasi resiko sosial dan ekonomi akibat kecelakaan kerja maupun kematian.

"Perlindungan tambahan melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan diberikan kepada 10.285 pekerja rentan, lantaran Pemerintah Kota Batam memahami bahwa resiko kecelakaan kerja merupakan musibah yang tidak diinginkan, tetapi harus diantisipasi,” katanya.
Sekda Firmansyah berharap dengan jaminan ini, peserta dapat bekerja lebih tenang, nyaman, dan produktif demi keluarga.
Ia menyebut bahwa selain program prioritas Amsakar-Li Claudia, program ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 beserta regulasi turunannya, termasuk Peraturan Wali Kota Batam Nomor 1 Tahun 2026 tentang perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.
Secara rinci Sekda Firmansyah menjelaskan, terdapat tiga tujuan utama pelaksanaan program tersebut yakni :
- Pertama, memberikan perlindungan agar pekerja memiliki rasa aman saat menjalankan aktivitas sehari-hari.
- Kedua, menjadi jaring pengaman sosial guna memastikan kebutuhan dasar pekerja dan keluarganya tetap terpenuhi apabila terjadi risiko kerja.
- Ketiga, mencegah munculnya kemiskinan baru akibat hilangnya sumber pendapatan utama dalam keluarga.
Ia menyebut pihaknya tidak ingin ketika terjadi musibah, keluarga yang ditinggalkan justru terjerumus ke dalam kemiskinan.
“ Inilah peran pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan sebagai bantalan ekonomi,” kata Firmansyah.
Dikatakannya, Pemko Batam menganggarkan bantuan iuran bulanan untuk dua program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp10.000 per orang per bulan dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp6.800 per orang per bulan.
“ Melalui program tersebut, ahli waris berhak menerima santunan uang tunai sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Walau sudah terlindungi jaminan social, Sekda Firmansyah mengingatkan seluruh pekerja agar tetap mengutamakan keselamatan saat bekerja. (Man)
Editor : Ikhsan

KLIK Untuk Masuk

Posting Komentar