
Wakajati Kepri, Diah Yuliastuti (3 dari kanan) saat menggelar konfersi pers di Kantor Kejati Kepri, Sabtu (21/2) (Foto : dok Kejati Kepri)
By Anggrainas Prasetio
TANJUNGPINANG, Peristiwanusantara.com - Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Kepri, Diah Yuliastuti mengimbau masyarakat untuk tidak membangun opini atas perkara narkotika yang melibatkan terdakwa Fandi Ramadhan anak buah kapal (ABK) kapal tanker MT Sea Dragon Tarawa
Ia dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman mati dalam perkara penyelundupan narkoba jenis sabu hampir 2 ton di kapal tanker MT Sea Dragon Tarawa dari Thailand.
“ Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membangun opini atas perkara narkotika yang melibatkan terdakwa Fandi Ramadhan yang dapat mengganggu proses peradilan serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi,” kata Diah Yuliastuti saat ditemui melalui WhatsAppnya, Sabtu (21/2).
Diah Yuliastuti juga meminta masyarakat untuk bijak menyikapi informasi khususnya dari media social dan menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada pengadilan.
Ia menjelaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara telah dilakukan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dikatakannya, penanganan perkara ini dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan KUHAP. Setiap tahapan penyidikan, penuntutan hingga persidangan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Diah Yuliastuti menegaskan bahwa status hukum terdakwa tidak ditentukan oleh opini publik, melainkan melalui proses peradilan. Narasi yang menyebut terdakwa tidak mengetahui muatan kapal dinilai sebagai bagian dari pembelaan yang sah, namun sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim untuk menilai berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi di persidangan.
Ia menyebut bahwa pihaknya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, dan tidak serta-merta menyimpulkan kesalahan seseorang sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dalam keterangan pers, Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Kepri, Toto Roedianto, menjelaskan bahwa kronologi perekrutan terdakwa sebagai ABK kapal tanker MT Sea Dragon Tarawa pada April 2025, ketika saksi Hasiholan Samosir menghubungi terdakwa melalui WhatsApp dan menawarkan pekerjaan sebagai anak buah kapal (ABK) tanker. Terdakwa menyetujui tawaran tersebut dan mengirimkan dokumen pelayaran.
Pada 1 Mei 2025, terdakwa bersama sejumlah saksi berangkat dari Medan menuju Bangkok, Thailand. Di negara tersebut mereka bertemu dengan beberapa pihak, termasuk Teerapong Lekpradub dan Weerapat Phongwan alias Mr. Pong.
Setelah menunggu sekitar 10 hari di sebuah hotel di Thailand, rombongan kemudian menuju kapal tanker Sea Dragon menggunakan kapal speed boat. Dalam perjalanan selanjutnya, kapal menerima muatan dari kapal ikan berbendera Thailand di perairan sekitar Phuket.
Muatan berupa 67 kardus yang dibungkus plastik putih tersebut kemudian disimpan di beberapa bagian kapal. Berdasarkan berkas perkara, para awak kapal disebut mengetahui bahwa barang yang diangkut bukan minyak.
Ia menyebut bahwa sebelum berangkat, terdakwa juga tercatat telah menerima transfer uang sebesar Rp 8.244.250.
Pada 21 Mei 2025 sekitar pukul 05.05 WIB, kapal Sea Dragon ditangkap oleh tim gabungan BNN, Bea Cukai, dan TNI Angkatan Laut.
Ia menyebut bahwa proses persidangan terhadap terdakwa Fandi Ramadan telah memasuki tahap pembacaan tuntutan pada 5 Februari 2026, dengan tuntutan pidana mati.
Agenda sidang berikutnya adalah pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa yang dijadwalkan pada 23 Februari 2026. Dalam agenda ini, Fandi Ramadhan dikabarkan akan didampingi pengacara kondang Hotman Paris dan tim kuasa hukumnya.
Toto menegaskan bahwa perkara narkotika merupakan kejahatan serius dan bersifat transnasional yang mengancam masa depan generasi bangsa. Karena itu, penanganannya dilakukan secara tegas dan terukur. (ANgga)
Editor : Ismanto
KLIK Untuk Masuk

Posting Komentar