![]() |
| Foto: Pria berinisial SR ditangkap di Maluku Tenggara karena membakar musala yang sedang dibangun. (Foto : detik.com) Editor By : Ismanto |
"Telah menangkap pelaku tindak pidana pembakaran bangunan yang direncanakan akan difungsikan sebagai musala," ujar Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi dilansir detiksulsel, Jumat (20/2/2026).
Pembakaran itu terjadi di Ohoi atau Desa Hako, Kecamatan Kei Besar Selatan, Selasa (18/2) pukul 10.00 WIT. Pelaku pembakaran musala itu berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 1x24 jam setelah kejadian.
"Begitu menerima laporan, langsung melakukan penyelidikan secara cepat dan terukur. Alhamdulillah, pelaku berhasil diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.
Rian menuturkan api sempat membakar bagian belakang bangunan musala tersebut. Warga yang melihat peristiwa itu langsung turun memadamkan api sehingga tidak meluas ke seluruh bangunan.
"Api sempat membakar bagian belakang bangunan tapi berhasil dipadamkan berkat kesigapan warga sekitar. Kebakaran pun tidak meluas dan tidak menimbulkan korban jiwa," bebernya.
Sumber : Okezone.com

KLIK Untuk Masuk

Posting Komentar