-->

Ads (728x90)

PT BKL Memarkup Harga Rumah Subsidi, Bapenda Batam Masih Menunggu Hasil Pemeriksaan Inspektorat
RDP terkait dugaan marup rumah subsidi yang dipimpin anggota Komisi I DPRD Batam, Muhammad Fadli di ruang rapat Komisi I DPRD Kota Batam, Jumat (20/2) (Foto : Posman/Peristiwanusantara.com)

By Posman
BATAM, Peristiwanusantara.com -
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam masih menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Batam terkait dugaan manipulasi yang dilakukan oleh PT Bintan Karya Lestari (BKL) kepada konsumennya yang membeli rumah subsidi di Perumahan Rhabayu Estuario, Sekupang, Kota Batam.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bapenda Kota Batam, Raja Azmansyah saat menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) di ruang rapat Komisi I DPRD Kota Batam, Jumat (20/2).

Raja Azmansyah mengatakan PT Bintan Karya Lestari melaporkan harga rumah subsidi yang dijual ke masyarakat Rp 156.500.000,-  dan secara administrasi laporan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp 4.350.000 untuk setiap unit rumah.

Ia menyebut jika pihaknya menemukan ada selisih berdasarkan berkas resmi maka sisanya akan ditagih ke  pengembang.

Sekretaris Komisi I DPRD Batam, Anwar Anas yang mendampingi anggota Komisi I DPRD Batam, Muhammad Fadli memimpin RDP ini bersama anggota Komisi I, Hendri dan Muhammad Mustofa mengatakan permasalahan ini bisa masuk ranah pidana. Komisi I DPRD Kota Batam akan mengawal permasalahan ini agar masyarakat tidak dirugikan.

“ Saya minta agar pengembang mengembalikan seluruh kerugian konsumen,” katanya.

Sebelumnya Ketua RW 17 Sekupang, Nanda Fadila Zulkarnain mengatakan ia membeli rumah di perumahan itu pada 21 Maret 2021 melalui KPR BTN Syariah dengan harga Rp172 juta. Padahal, sesuai Keputusan Menteri PUPR nomor 242 tahun 2020 dan nomor 995 tahun 2021, harga rumah subsidi untuk seluruh wilayah Kepri kecuali Kabupaten Anambas sebesar Rp 156. 500.000,- 

“ Sesuai aturan tersebut, kami sebagai konsumen dirugikan Rp 15,5 juta,” kata Nanda.

Menurut pria yang juga menjabat sebagai Ketua GEMPA (Gerakan Masyarakat Penyampai Aspirasi), PT. Intan Karya Lestari (Rhabayu Group) juga membohogi konsumen, dana subsidi dari pemerintah sebesar Rp 4 juta seharusnya diberikan ke konsumen. Tetapi faktanya, pihak pengembang hanya memberikan Rp 500 juta, sisanya Rp 3,5 juta ditransfer ke rekening pengembang.

 

Ketua RW 17 Sekupang, Nanda Fadila Zulkarnain usai menghadiri RDP 
di ruang rapat Komisi I DPRD Kota Batam, Jumat (20/2) (Foto : Posman/Peristiwanusantara.com)

Tidak hanya itu, lanjutnya, luas bangunan rumah yang dijual ke konsumen juga tidak sesuai ukurannya. Rumah subsidi yang dijual ke konsumen tipe 30 berukuran 6x5, luasnya 30 meter persegi. Tetapi setelah diukur luas bangunan itu hanya 28,5 meter persegi.

Karena luas bangunan tidak presisi, Nanda mengalami kerugian sesuai hitungan PBB, yakni Rp 1.833.000 dikali 1,5 meter persegi, ia dirugikan sebesar Rp 2,7 juta.

Selain itu, kata dia, konsumen juga dirugikan dari nilai cicilan rumah ke bank. Jumlah cicilan rumah itu dibayar konsumen berdasarkan harga rumah yang dibelinya yakni Rp 172 juta. Nilai cicilannya sudah pasti lebih tinggi jika harga rumah itu dibeli dengan harga Rp 156.500.000,-

“ Jika saya kalikan dengan jumlah cicilan yakni 120 kali cicilan, maka kerugian saya sekitar Rp 15 juta,” katanya.

Nanda juga menemukan bahwa pihak pengembang memanipulasi laporan pajak. PT Intan Karya Lestari  melaporkan pajak ke Bapenda Kota Batam dengan harga rumah subsidi yakni Rp 156.500.000,-  sehingga Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang dibayarnya sebesar Rp 4,35 juta untuk setiap unit rumah.

Seharusnya pihak developer melaporkan harga jual rumahnya Rp 172 juta, dan BPHTB  yang harus dibayarkannya ke Bapenda Kota Batam sebesar Rp 5,1 juta. 

“ Akibat manipulasi itu, yang harus disetor ke kas daerah ada selisih sekitar Rp 775.000,” katanya.

Selisih tersebut, diperolehnya sesuai rumus BPHTB yakni, Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP), lalu hasilnya dikalikan tarif 5%.
Berdasarkan Perwako nomor 1 tahun 2011, jumlah NPOPTKP sebesar Rp 70 juta, jadi nilai BPHTB adalah Rp 156,500.000 dikurang Rp 70 juta hasilnya Rp 86,5 juta, lalu dikali 5 % maka hasilnya Rp 4.325.000,- 

“ Jadi saya hanya membayar BPHTB ke kas daerah sebesar Rp 4.325.000, “ katanya.

Padahal sesuai harga jual rumah yang dibelinya, seharusnya developer melaporkan harga jual rumah itu Rp 172 juta. Dengan demikian BPHTB yang harus dibayar konsumen ke kas daerah sebesar Rp 172 juta – Rp70 juta hasilnya Rp 102 juta. Kemudian 102 juta dikali 5 % hasilnya Rp 5,1 juta.

“ Jadi ada selisih Rp 775.000,- yang seharusnya disetor ke kas daerah,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa oleh  PT Intan Karya Lestari membangun 491` unit di Perumahan Rhabayu Estuario, Sekupang.

“ Jadi bapak pimpinan bisa dibayangkan berapa kerugian Pemko Batam akibat manipulasi yang dilakukan oleh pengembang,” katanya.

Menurut Nanda setelah dihitung ia mengalami kerugian sebesar Rp 37,5 juta akibat manipulasi yang dilakukan oleh PT Intan Karya Lestari. (Man)

Editor : Ismanto

 

Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

Posting Komentar