-->

Ads (728x90)

Cegah TPPO dan PMI Nonprosedural, Imigrasi Karimun Perketat Pengawasan Penerbitan Paspor
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun (Foto : James/Realitamedia.com)

By James 

KARIMUN, Realitamedia.com – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun terus komitmen meningkatkan pengawasan dalam menerbitkan paspor. Terbukti dari bulan Januari hingga Februari 2026, tercatat 18 permohonan paspor ditunda.

Kepala Imigrasi Karimun melalui Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Muhammad Arfat mengatakan penundaan dilakukan karena pemohon terindikasi sebagai PMI non-prosedural. Kemudian adanya duplikasi data, serta pemberian keterangan yang tidak benar. 

Muhammad Arfat mengatakan pada tahunh 2024 pihaknya telah melakukan penundaan paspor sebanyak 82 permohonan. Tahun 2025 pihaknya menunda 92 permohonan paspor.

 “ Setiap permohonan paspor kami periksa dengan ketat,” kata Arfat, Rabu (25/2).

Ia menyebut penolakan atau penundaan permohonan paspor tersebut dilakukan melalui pemeriksaan administrasi, wawancara, dan verifikasi dokumen pendukung secara menyeluruh.

“ Kebijakan ini merupakan komitmen Imigrasi dalam mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan melindungi Warga Negara Indonesia dari praktek pemberangkatan ilegal ke luar negeri," kata Arfat.

Dikatakannya, petugas Imigras Karimun melakukan verifikasi data secara menyeluruh,baik melalui sistem maupun wawancara langsung.

“ Apabila ditemukan ketidaksesuaian, indikasi duplikasi, atau dugaan keberangkatan non prosedural, maka permohonan akan ditunda sampai pemohon dapat memberikan klarifikasi dan dokumen yang sah," ucapnya.

Ia menyebut langkah tersebut dilakukan bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan sebagai bentuk perlindungan agar warga negara tidak menjadi korban praktik ilegal maupun TPPO. 

“ Penundaan bukan merupakan penolakan permanen, tetapi langkah preventif untuk memastikan kelengkapan persyaratan dan kejelasan tujuan perjalanan,” katanya.

Selain itu, kata dia, pada tahun 2026 juga dilakukan penundaan keberangkatan penumpang di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Tanjung Balai Karimun, yaitu 10 orang pada bulan Januari dan 7 orang pada bulan Februari. 

Ia menyebut bahwa pemeriksaan dilakukan untuk mencegah TPPO dan keberangkatan PMI nonprosedural, sehingga setiap penumpang diharapkan memiliki tujuan perjalanan yang jelas serta dokumen yang lengkap dan sah.

Arfat mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap tawaran kerja ke luar negeri yang menjanjikan proses cepat tanpa prosedur resmi. Keberangkatan non prosedural berisiko tinggi terhadap keselamatan, perlindungan hukum, dan kesejahteraan pekerja.

“ Oleh karena itu, pemerintah terus memperketat pengawasan serta meningkatkan kesadaran masyarakat agar mengikuti mekanisme resmi demi keamanan dan perlindungan bersama,” katanya. (Jam)


Editor : Patar

Posting Komentar