![]() |
| Kepala Sekolah SMK Negeri Kundur saat tiba di pelabuhan Karimun, Jumat (27/2) (Foto ; Robert/Peristiwanusantara.com) |
KARIMUN, Peristiwanusantara.com - Karena masih aktif menjalankan pengobatan penyakit TBC, Kepala Sekolah SMK Negeri Kundur berinisial Z dilakukan penahanan dengan jenis penahanan kota di Kabupaten Karimun.
Masa penahanan tersangka Z selama 20 hari terhitung mulai tanggal 26 Februari 2026 sampai dengan 17 Maret 2026.
Sedangkan dua tersangka lainnya yakni inisial S selaku Bendahara Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dan tersangka inisial M selaku Bendahara SPP (Sumbangan Pendanaan Pendidikan), ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung Balai Karimun.
“ Tersangka S dan M, juga ditahan selama 20 hari dari tanggal tanggal 26 Februari 2026 sampai dengan tanggal 17 Maret 2026,” kata Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tanjung Batu Kundur, melalui Kepala Subseksi (Kasubsi) Intelijen dan Perdata dan Tata Usaha Negara (Intel-Datun), Yosef A.R Nainggolan SH ketika ditemui melalui WhatsAppnya, Sabtu (27/2).
Mereka bertiga ditetapkan sebagai tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan dana SPP dan BOS pada SMK Negeri Kundur tahun anggaran 2017 sampai dengan tahun anggaran 2023.
Modus operandi yang dilakukan para tersangka yakni, setiap tahun anggaran dari tahun 2017 hingga tahun 2023, kepala sekolah berinisial Z meminta sejumlah uang kepada tersangka S dan tersangka M, dalam bentuk cash maupun ditransfer ke rekening pribadinya.
“ Permintaan tersebut dilakukan secara berulang pada setiap tahun anggaran, yang mana dana yang diminta kemudian ada dalam bentuk cash maupun ditransfer ke rekening pribadi Kepala Sekolah tanpa dasar penggunaan yang jelas serta tanpa disertai bukti pertanggungjawaban yang sah sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Yosef.
Berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Provinsi Kepulauan Riau, diketahui total kerugian negara dalam perkara penyimpangan dana BOS mencapai Rp172.480.000, sedangkan Dana SPP yang diselewengkan mencapai Rp1.233.375.343. Jadi jumlah seluruh dana BOS dan dana SPP yang diselewengkan ketiga tersangka sebesar Rp1.405.855.343. . (Bert)
Editor :

KLIK Untuk Masuk

Posting Komentar