-->

Ads (728x90)

Terdakwa Pembunuh Bayi Divonis Hakim 15 Tahun Penjara, Jaksa Penuntut Umum Ajukan Banding
Sidang Doni terdakwa pembunuhan bayi di Pengadilan Negeri Karimun, Kamis (5/2) (Foto : Ist/Peristiwanusantara.com)

By Robert 

KARIMUN, Peristiwanusantara.com
– Jaksa Penuntut Umum  (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun tidak terima dan menyatakan banding atas vonis yang diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karimun yang memvonis Doni alias Rajab dengan hukuman 15 tahun kurungan penjara.

Doni merupakan terdakwa tindak pidana pembunuhan berencana terhadap seorang anak berinisial SA yang masih berusia 2,5 tahun.

Pernyataan banding itu disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Karimun, Herlambang Adhi Nugroho selaku Jaksa Penuntut Umum  (JPU), pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, pada Kamis (5/2/206) kemarin.

" Di persidangan kemarin kami sebagai jaksa penuntut umum sudah menyatakan banding, “ kata Kajari Karimun Denny Wicaksono, melalui Kasi Intel Herlambang Adhi Nugroho saat dikonfirmasi awak media, pada Jumat (6/2/2026).

Menurut Herlambang, sesuai fakta persidangan, terdakwa Doni alias Rajab terbukti secara sah dan menyakin melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap SA. Sesuai dengan dakwaannya, menuntut terdakwa Doni dengan hukman pidana mati.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, peristiwa keji tersebut terjadi pada Rabu, 11 Juni 2025, sekitar pukul 20.10 WIB.

Setelah meminum tuak, terdakwa membawa korban ke kamar belakang rumah lalu mengunci pintu.

“ Tetapi korban terus menangis dan menolak diberi makan obat, terdakwa lalu kesal dan melakukan kekerasan fisik secara brutal,” paparnya.

Dalam aksinya, lanjutnya, terdakwa memukul dan menendang tubuh korban, selain itu terdakwa mencubit dan membanting tubuh korban ke lantai yang mengakibatkan pendarahan hebat.

"Terdakwa menutup hidung korban hingga tidak bernapas, saat kondisi korban sudah tidak berdaya terdakwa tidak memberikan pertolongan medis," ucapnya.

Berdasarkan hasil Visum et Repertum No. KF 250616 tertanggal 12 Juni 2025 yang ditandatangani oleh dr. Aisyatul Mahsusiyah, SpF, mengonfirmasi bahwa tindakan kekerasan tersebut merupakan penyebab utama kematian korban.

Ia menjelaskan bahwa terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. 

Dalam persidangan, JPU juga menghadirkan sejumlah barang bukti yakni : 

  • Pakaian milik korban (kaos merah-hijau, kaos merah, dan celana pendek biru).
  • Dua butir obat merk bodrexin 80 mg.
  • Satu botol minyak telon merk My Baby.
  • Satu botol kosong merk Aqua ukuran 600 ml.

Menurutnya tidak ada hal yang meringankan bagi terdakwa. Sebaliknya, terdapat lima poin utama yang memberatkan tuntutan, yakni:

  • Perbuatan terdakwa sangat keji dan sadis terhadap anak balita.
  • Perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa anak manusia.
  • Terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan berbelit-belit. 
  • Terdakwa tidak menunjukkan rasa penyesalan sehingga menimbulkan penderitaan mendalam bagi keluarga korban, khususnya ibu kandung korban.

“Berdasarkan seluruh pembuktian dan pertimbangan beratnya kejahatan yang dilakukan, kami menuntut terdakwa dengan pidana mati,” tegasnya.

Kejari Karimun  akan terus berkomitmen melakukan penegakan hukum secara tegas, profesional, dan transparan, terutama dalam kasus kejahatan terhadap perempuan, anak, dan kelompok rentan.

Untuk diketahui, terdakwa Doni alias Rajab membunuh korban di sebuah rumah sewa RT 01 RW 01, Kelurahan Sei Lakam Barat, Kabupaten Karimun, Kamis 12 Juni 2025 lalu .

Keesokan harinya, Polres Karimun berhasil mengungkap pembunuhan ini dan meringkus Doni. (Bert)
Editor : Ismanto

Posting Komentar