![]() |
| Komisi I DPRD Batam menggelar RDP terkait rumah subsidi di ruang rapat Komisi I DPRD Kota Batam, Jumat (20/2) (Foto : Posman/Peristiwanusantara.com) |
By Posman
BATAM, Peristiwanusantara.com – Komisi I DPRD Kota Batam menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait permasalahan rumah subsidi di Perumahan Rhabayu Estuario di Sekupang, Kota Batam.
Rapat yang digelar di ruang rapat Komisi I DPRD Kota Batam, dipimpin oleh anggota Komisi I DPRD Batam, Muhammad Fadli didampingi Sekretaris Komisi I DPRD Batam, Anwar Anas bersama anggota Komisi I, Hendri dan Muhammad Mustofa.
RDP ini dihadiri oleh Dir. Lahan BP Batam, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Batam, Kepala Dinas Perkimtan Kota Batam, Kepala CKTR Kota Batam, Kepala BPN Batam, Kepala Bapenda, Kabag Hukum Setdako Batam, Camat Sekupang, Lurah Patam Lestari, Pimpinan PT. BTN, Pimpinan PT. Intan Karya Lestari, PPAT Valerie Andrea, S.H., M.Kn, Pimpinan LSM GEMPA (Gerakan Masyarakat Penyampai Aspirasi), Ketua RW 17 Sekupang, serta konsumen.
Dalam rapat tersebut, Ketua RW 17 Sekupang, Nanda Fadila Zulkarnain mengatakan sebagai konsumen dirinya sangat dirugikan oleh PT. Intan Karya Lestari lantaran menjual rumah subsidi kepadanya dan konsumen lainnya sebesar Rp 172 juta.
Padahal sesuai Keputusan Menteri PUPR nomor 242 tahun 2020 dan nomor 995 tahun 2021 mengamanat bahwa harga rumah subsidi untuk seluruh wilayah Kepri kecuali Kabupaten Anambas sebesar Rp 156. 500.000,-
“ Sesuai amanat dari Kepmen PUPR nomor 242 tersebut, PT Intan Karya Lestari merugikan konsumen sebesar Rp 15,5 juta,” kata Nanda, Jumat (20/2).
Selain itu, kata dia, bagi konsumen yang membeli rumah subsidi akan mendapat subsidi dari pemerintah sebesar Rp 4 juta,- yang ditransfer ke rekening konsumen. Tetapi faktanya uang subsidi dari pemerintah tersebut diautodebet ke rekeningnya hanya Rp 500 ribu,- sedangkan sisanya sebesar Rp 3,5 juta ditransfer ke rekening perusahaan.
Kemudian dari luas bangunan rumah yang dijual ke konsumen seharusnya luas bangunan rumah yang dibelinya 6x5 meter yakni seluas 30 meter persegi, Tetapi faktanya luas bangunan itu setelah diukurnya hanya seluas 28,5 meter persegi.
“ Luas bangunan rumah saya kurang 1,5 meter persegi dari luas bangunan yang disampaikan pengembang kepada saya, seharusnya 30 meter persegi,” katanya.
Karena luas bangunan tidak presisi, lanjutnya, Nanda mengalami kerugian sesuai hitungan PBB, yakni Rp 1.833.000 dikali 1,5 meter persegi, ia dirugikan sebesar Rp 2,7 juta.
Selain itu, lanjutnya, akibat nilai jual rumah yang terlalu tinggi dijual pengembang kepadanya yakni sebesar Rp 172 juta, maka cicilan rumahnya ke bank menjadi tinggi, selisihnya ada sekitar Rp 129 ribu/ perbulan jika dibandingkan dengan cicilan rumah yang dijual dengan harga Rp 156.500.000,-
Jika dikalikan dengan jumlah cicilan yakni 120 kali cicilan, maka kerugiannya sekitar Rp 15 juta.
Nanda juga mengatakan bahwa pihak pengembang juga melakukan manipulasi laporan pajak. PT Intan Karya Lestari melaporkan pajak ke Bapenda Kota Batam dengan harga rumah subsidi yang sebesar Rp 156.500.000,- sehingga pajak yang dibayarnya sebesar Rp 4,35 juta.
Seharusnya pihak developer melaporkan harga jual rumahnya sebesar Rp 172 juta, sehingga pajak yang harus dibayarkannya ke Bapenda Kota Batam sebesar Rp 5,1 juta.
“ Untuk rumah saya, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang harus disetor ke kas daerah ada selisih sekitar Rp 775.000,” katanya.
Selisih tersebut, katanya, diperoleh sesuai rumus BPHTB adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) sebelum dikalikan tarif 5%.
Berdasarkan Perwako nomor 1 tahun 2011, jumlah NPOPTKP sebesar Rp 70 juta, jadi nilai BPHTB adalah Rp 156,500.000 dikurang Rp 70 juta hasilnya Rp 86,5 juta, lalu dikali 5 % maka hasilnya Rp 4.325.000,-
“ Jadi saya hanya membayar BPHTB ke kas daerah sebesar Rp 4.325.000, “ katanya.
Padahal sesuai harga jual rumah yang dijual ke konsumen, seharusnya developer melaporkan harga jual rumah sebesar Rp 172 juta. Dengan demikian BPHTB yang harus dibayar konsumen ke kas daerah sebesar Rp 172 juta – Rp70 juta hasilnya Rp 102 juta. Kemudian 102 juta dikali 5 % hasilnya Rp 5,1 juta.
“ Jadi ada selisih Rp 775.000,- yang seharusnya disetor ke kas daerah,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa di pemukimannya developer membangun rumah subsidi sebanyak 491` unit, jadi bisa dibayangkan berapa kerugian Pemko Batam akibat manipulasi yang dilakukan oleh PT Intan Karya Lestari.
Pria yang juga menjabat sebagai Ketua GEMPA ini mengatakan setelah dihitungnya, ia rugi sebesar Rp 37,5 juta.
Menyikapi akan hal tersebut, Muhammad Fadli meminta agar pihak pengembang mengembalikan seluruh kerugian Nanda serta kerugian dari 496 konsumen lainnya. (Man)
Editor : Ismanto
.jpeg)
KLIK Untuk Masuk

Posting Komentar