Oleh: Ismanto Panjaitan
Jakarta, PERISTIWA NUSANTARA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan memberikan penjelasan terkait penonaktifan sejumlah peserta segmen Penerima Bantuan Iuran. Langkah tersebut menyusul terbitnya keputusan menteri mengenai penyesuaian data kepesertaan per Februari. Penonaktifan ini bertujuan memastikan distribusi bantuan kesehatan tepat sasaran bagi masyarakat miskin. Kepala Humas BPJS Kesehatan menjelaskan mekanisme pemulihan status peserta, di Jakarta, pada Rabu (04/02/2026).
Kebijakan ini merujuk pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026. Rizzky Anugerah menyatakan bahwa total kuota peserta tetap sama dengan bulan sebelumnya. Pembaruan data dilakukan secara periodik agar bantuan menyasar penduduk yang benar-benar membutuhkan.
“Dalam SK tersebut, telah dilakukan penyesuaian di mana sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan, digantikan dengan peserta baru. Jadi, secara jumlah total peserta PBI JK sama dengan jumlah peserta PBI JK pada bulan sebelumnya. Pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial supaya data peserta PBI JK tepat sasaran. Peserta JKN yang dinonaktifkan tersebut bisa mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN-nya jika yang bersangkutan memenuhi beberapa kriteria,” ujar Rizzky.
Ada tiga kriteria utama bagi masyarakat yang ingin memulihkan status kepesertaannya. Syarat tersebut mencakup status penonaktifan Januari serta kondisi ekonomi masyarakat yang rentan. Peserta dengan penyakit kronis atau kondisi gawat darurat juga mendapat prioritas aktivasi. Masyarakat dapat melapor ke Dinas Sosial dengan membawa surat keterangan layanan kesehatan.
“Peserta PBI JK yang dinonaktifkan tersebut bisa melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Selanjutnya, Dinas Sosial akan mengusulkan peserta tersebut ke Kementerian Sosial, dan Kementerian Sosial akan melakukan verifikasi terhadap peserta yang diusulkan. Jika peserta lolos verifikasi, maka BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN peserta tersebut, sehingga peserta yang bersangkutan dapat kembali mengakses layanan kesehatan,” kata Rizzky.
BPJS Kesehatan menyediakan berbagai kanal komunikasi digital untuk pengecekan status kepesertaan. Warga dapat menghubungi layanan PANDAWA melalui nomor WhatsApp resmi atau Care Center 165. Aplikasi Mobile JKN dan kantor cabang terdekat juga tetap melayani kebutuhan informasi.
Petugas BPJS SATU siap membantu peserta yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit. Informasi kontak petugas tersedia pada ruang publik di setiap fasilitas kesehatan rekanan. Rumah sakit juga menyediakan unit khusus untuk menangani pengaduan dan informasi pasien.
“Sekali lagi kami imbau kepada masyarakat, selagi masih sehat harap meluangkan waktu mengecek status kepesertaan JKN-nya. Jika ternyata masuk ke dalam peserta yang dinonaktifkan, supaya bisa segera melakukan pengaktifan kembali. Jadi harapannya tidak terkendala jika mendadak perlu JKN untuk berobat,” ungkap Rizzky.
.png)
KLIK Untuk Masuk

Posting Komentar