-->

Ads (728x90)

KM Rasidin Bermuatan 1.250 Balok Kayu Ilegal Diamankan Bea Cukai Batam di Perairan Pulau Hangop
KM Rasidin yang bermuatan 1.250 keping kayu balok tanpa dokumen resmi yang diamankan BC Batam di Perairan Pulau Hangop, Rabu (3/12) (Ist/Peristiwanusantara.com)

By Posman

BATAM, Peristiwanusantara.com – Bea Cukai Batam tidak hanya menjaga perbatasan negara tetapi juga berperan melakukan pengawasan yang berkontribusi terhadap kelestarian lingkungan.

Terbukti pada Rabu (3/12), Tim Patroli Laut Bea Cukai Batam mengamankan Kapal Motor (KM) Rasidin yang bermuatan 1.250 keping kayu balok tanpa dokumen resmi di Perairan Pulau Hangop.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah kepada waratwan di kantor Bea Cukai Batam, Sabtu (6/12) mengatakan dari pemeriksaan awal, diketahui kapal tersebut membawa empat orang awak kapal dan melaju dari Tanjung Samak menuju Batam.

Lantaran tidak disertai dokumen resmi, kata Zaky, barang bukti dan sarana pengangkut langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Setelah dilakukan pencacahan, jumlah balok kayu yang diangkut mencapai 1.250 keping.


Selanjutnya Bea Cukai Batam menyerahkan secara langsung barang bukti dan kapal kepada Lajahidi selaku Koordinator Polisi Hutan KPHL Unit II Batam, sebagai bentuk pelimpahan perkara untuk proses hukum lebih lanjut oleh otoritas yang berwenang di bidang kehutanan.

“Perdagangan kayu ilegal ini tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan dan tata niaga hasil hutan, tetapi juga berdampak terhadap kelestarian lingkungan. Apalagi jika berasal dari penebangan pohon tanpa izin. Kegiatan ini bisa memicu bencana alam seperti banjir dan tanah longsor,” kata Zaky.

Zaky mengatakan di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap isu lingkungan di berbagai wilayah Indonesia, pengawasan Bea Cukai Batam tidak hanya bertujuan menegakkan hukum, namun juga memastikan aktivitas perdagangan tidak merusak ekosistem. (Man)

Editor : Ismanto


Posting Komentar