-->

Ads (728x90)

Polres Karimun Musnahkan 1,3 Kilogram Sabu dan Mengamankan Seorang Tersangka, Dua Tersangka DPO
Kasatresnarkoba Polres Karimun, AKP Sulistio Bimantoro memusnahkan sabu dengan acara melarutkannya ke dalam air panas di Mapolres Karimun, Senin (22/12) (Foto : Robert /Peristiwanusantara.com)

By Robert 

KARIMUN, Peristiwanusantara.com – Satresnarkoba Polres Karimun memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,3 kilogram, pada Senin (22/12) di Mapolres Karimun.

Sabu yang dimusnahkan itu, diamankan dari Pelabuhan Internasional Karimun dan sebuah bengkel motor di Kelurahan Sei Raya, Kecamatan Meral.

Selain mengamankan barang bukti sabu, polisi juga mengamankan seorang tersangka berinisial NI sedangkan rekannya dan pemilik sabu yang ditemukan di bengkel motor di Kelurahan Sei Raya masih diburon alias masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Barang bukti sabu ini dimusnahkan dengan melarutkannya ke dalam air panas lalu dibuang ke septi tank.

Sebelum barang haram ini dimusnahkan, Kapolres Karimun melalui Kasatresnarkoba Polres Karimun, AKP Sulistio Bimantoro kepada wartawan mengatakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu ini, berdasarkan surat ketetapan status barang sitaan dari Kejaksaan Negeri Karimun Nomor SK3277/1.10.12/ENZ 1/12/2025, tanggal 1 Desember 2025 dan Nomor SK3379/1.10.12/ENZ.1/12/2025, tanggal 8 Desember 2025.

AKP Sulistio Bimantoro mengatakan pemusnahan barang haram ini, menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri.

Lebih lanjut AKP Sulistio Bimantoro mengatakan kasus ini terungkap dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti secara intensif oleh penyidik Satresnarkoba. 

Barang bukti sabu yang pertama diamankan polisi di Pelabuhan Internasional Karimun pada tanggal 22 November 2025 kemarin sekitar pukul 08.30 WIB. Di pelabuhan tersebut polisi mengamankan seorang tersangka berinisial NI, sedangkan rekannya masih diburon polisi alias  DPO.

Dari tangan tersangka NI, polisi mengamankan 4 paket sabu seberat 990 gram dan 31,46 gram disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium.

Sedangkan kasus kedua merupakan temuan sabu yang diamankan di sebuah bengkel motor di Kelurahan Sei Raya, Kecamatan Meral pada tanggal 27 November 2025 kemarin.

Di bengkel tersebut, katanya, polisi mengamankan 16 paket sabu seberat 400 gram dan 20 gram diantaranya disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium. Sedangkan pemilik sabu tersebut masih dalam pengejaran dan berstatus DPO.

“ Dari 1,39 kilogram sabu yang diamankan, yang dimusnahkan hari ini sebanyak 1,338 kilogram dan selebihnya disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan serta pemeriksaan laboratorium forensik Polda Riau,” kata Kasatresnarkoba Polres Karimun.

Dengan dimusnahkannya 1,338 kilogram sabu ini, kata dia, berdasarkan estimasi penyalahgunaan, Satresnarkoba Polres Karimun diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 4.015 hingga 5.354 orang dari bahaya narkotika.

“ Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika. Ini adalah wujud keseriusan Polres Karimun dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkoba,” katanya.

AKP Sulistio Bimantoro mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika.  Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya. 

“ Sinergi dengan masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkotika,” ucap Sulistio.

Tersangka dijerat Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara hingga hukuman seumur hidup atau pidana mati, serta denda maksimal Rp10 miliar. (Bert)

Editor : Ismanto


Posting Komentar