-->

Ads (728x90)

Peringati Hari Jadi Batam ke-196, Ratusan Buruh Gelar Aksi Damai
Amsakar - Li Claudia saat menemui pendemo di depan Kantor DPRD Kota Batam, Kamis (18/12) (Foto : Ist/Peristiwanusantara.com)

Editor By : Ikhsan 

BATAM, Peristiwanusantara.com – Walikota Batam, Amsakar Achmad meminta Dinas Tenaga Kerja Kota Batam agar setiap pertemuan membahas pengupahan dihadiri oleh pihak-pihak yang representatif serta memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan.

Hal itu disampaikan Walikota Batam, Amsakar Achmad saat menerima perwakilan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik, dan Mesin (FSP LEM) SPSI, pada Kamis (18/12/2025) di ruang rapat Komisi IV DPRD Batam.

“ Setiap pembahasan pengupahan, Disnaker perlu memastikan bahwa yang hadir adalah pihak yang benar-benar representatif dan mampu mengambil keputusan. Kita juga harus menggali lebih dalam apa yang sebenarnya menjadi keinginan rekan-rekan pekerja,” tegas Amsakar.

Walikota Amsakar menerima perwakilan buruh usai menghadiri rapat paripurna dalam rangka memperingati Hari Jadi Batam (HJB) ke-196, yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Batam Muhammad Kamaluddin, di gedung DPRD Kota Batam. 

Pada pertemuan dengan perwakilan buruh, Walikota Amsakar didampingi oleh Wakil Walikota Batam, Li Claudia bersama Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin, Ketua DPRD Kota Batam Muhammad Kamaluddin, Sekretaris Daerah Kota Batam Firmansyah, dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemko Batam.

Walikota Amsakar berharap dialog yang dibangun tidak hanya berhenti pada penyampaian aspirasi, tetapi berlanjut pada pembahasan dan perumusan usulan yang konkret sesuai dengan kebutuhan para pekerja. 

Persoalan upah, kata dia, merupakan hasil dari proses perundingan yang melibatkan berbagai kepentingan. Kesepakatan hanya dapat dicapai apabila seluruh pihak memiliki niat dan tujuan yang sama.

Walikota Amsakar menerima tuntutan pendemo di ruang rapat Komisi IV DPRD Batam, Rabu (18/12) (Ist/Peristiwanusantara.com).

“Persoalan upah adalah persoalan perundingan. Hasilnya bisa melahirkan berbagai pilihan, dan jika tidak didasari niat yang sama, tentu sulit menemukan titik temu,” kata Walikota Amsakar.

Menurutnya komunikasi dan orkestrasi yang baik antara serikat pekerja dan pelaku usaha sangat penting agar setiap pembahasan tidak berhenti pada perbedaan pandangan.

“Saya sangat senang apabila setiap pembahasan menghasilkan keputusan. Karena itu, yang perlu kita lakukan adalah mempertemukan rekan-rekan serikat pekerja dengan para pelaku usaha,” katanya.

Ia menegaskan persoalan upah merupakan hasil dari proses perundingan yang melibatkan berbagai kepentingan. 

“ Kesepakatan hanya dapat dicapai apabila seluruh pihak memiliki niat dan tujuan yang sama,” katanya.

Sebelumnya, Ketua DPD LEM SPSI Kepri, Saiful Badri menyampaikan 5 tuntutan mereka yakni : 

Penetapan Upah Minimum Sektoral (UMS) Kota Batam Tahun 2026. 

Meminta penghapusan sejumlah pungutan yang dinilai memberatkan pekerja, seperti pajak atas tunjangan hari raya (THR), pesangon, dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Mendorong perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 terkait ketentuan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Menuntut perlindungan bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak dengan alasan mendesak

Meminta penegakan aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) secara tegas.

Saiful Badri juga menyampaikan agar Pemko Batam tidak lagi membenturkan buruh dengan pengusaha, khususnya dalam penetapan kebijakan pengupahan seperti beberapa tahun terakhir.

Ia menilai selama ini Pemko Batam terkesan membiarkan buruh dan pengusaha saling berhadapan. Padahal soal upah ini seharusnya menjadi tanggung jawab Negara.

“ Kami menilai kinerja Dewan Pengupahan Kota Batam tidak efektif dan hanya bersifat formalitas,” katanya. (San)






Posting Komentar