-->

Ads (728x90)

Wakili Kajari Karimun, Jumieko Andra Serahkan SKP2 kepada Tersangka Narkoba
Kasipidum Kejari Karimun, Jumieko Andra menyerahkan SKP2 kepada RS tersangka tindak pidana narkotika di kantor Kejari Karimun, Rabu (24/12) (Robert/Peristiwanusantara.com)

By Robert 

KARIMUN, Peristiwanusantara.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun Denny Wicaksono melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Karimun, Jumieko Andra menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) kepada tersangka tindak pidana narkotika berinisial RS.

Penyerahan SKP2 tersebut dilakukan Kasipidum Kejari Karimun didampingi Jaksa Fasilitator Oklandy Badaruddin Alwi, pada Rabu (24/12) di kantor Kejari Karimun.

Tersangka RS melanggar ketentuan Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau kedua Pasal 127 Ayat (1) huruf A Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Penghentian penuntutan tersangka RS tersebut berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice) serta dalam rangka melaksanakan program rehabilitasi dan pasca restorative justice.

Kajari Karimun Denny Wicaksono melalui Kasipidum Kejari Karimun, Jumieko Andra menyampaikan bahwa  penghentian perkara (SKP2) ini dilakukan berdasarkan Keadilan Restorative Kajari Karimun Nomor: B-3579/L.10.12/Enz.2/12/2025 tanggal 24 Desember 2025, serta berdasarkan alasan :

  1.  Bahwa tersangka baru pertama kali/bukan residivis tindak pidana narkotika. 
  2. Tersangka merupakan pecandu narkotika/korban penyalahgunaan narkotika
  3. Tersangka tidak terindikasi terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika
  4. Terdapat surat jaminan dari tersangka menjalani rehabilitasi melalui proses hukum dari keluarga atau walinya. 

Kasipidum, Jumieko Andra menjelaskan bahwa penghentian penuntutan dimaksud telah memenuhi persyaratan sesuai Perja Nomor 18 tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan Keadilan Restoratif jo Surat Edaran (SE) Jampidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,.

“Setelah dihentikan proses penuntutannya, tersangka akan menjalani rehabilitasi di Loka Batam untuk melaksanakan rehabilitasi medis & sosial,” katanya.

Jumieko Andra mengatakan setelah menyelesaikan semua rangkaian rehabilitasi, tersangka juga akan menjalani sanksi sosial berupa sebagai petugas bersih-bersih di Masjid Agung Karimun sekaligus menjadi marbot selama 1 (satu) bulan.

Ia berharap agar setelah menjalani masa rehabilitasi, tersangka dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan tidak lagi terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika. (Bert)

Editor : Ismanto


Posting Komentar