-->

Ads (728x90)

Keluarga Mantan Sekretaris KPU Karimun dan Ketua Lembaga Investigasi BAPAN Karimun Saling Lapor
Keluarga mantan Sekretaris KPU Karimun bersama warga Kelurahan Teluk Air, Kecamatan Karimun saat menggelar konfersi pers di Cafe Ardent, Sabtu (20/12/25) (Foto : Ist/Peristiwanusantara.com)

By Robert 

KARIMUN, Peristiwanusantara.com – Keluarga mantan Sekretaris KPU Karimun inisial NT telah melaporkan Ketua Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara  (BAPAN ) Kabupaten Karimun,Ahmad Iskandar Tanjung ke Polres Karimun pada tanggal 3 Desember 2025 lalu.

Sedangkan NT telah ditahan Kejari Karimun, lantaran diduga melakukan tindak pidana korupsi Pengelolaan Dana Hibah pada KPU Kabupaten Karimun Tahun 2024 yang diperkirakan menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 1,5 miliar.

Keluarga NT bersama warga dan tokoh masyarakat Kelurahan Teluk Air, Kecamatan Karimun melaporkan Ahmad Iskandar Tanjung yang akrab disapa Tanjung Buser, lantaran diduga melakukan penipuan, pemerasan, pelecehan serta penggiringan opini yang berujung provokasi di media sosial (Medsos) sehingga menimbulkan keresahan.

Hal tersebut disampaikan Raja Ryan selaku perwakilan masyarakat saat menggelar konfersi pers di Cafe Ardent, Sabtu (20/12/25) didampingi pihak keluarga korban, tokoh dan pemuka masyarakat.

“ Keluarga NT sangat kesal terhadap prilaku Tanjung yang dianggap sudah sangat tidak bermoral serta menimbulkan efek buruk terhadap nama baiknya di Kabupaten Karimun,” katanya.

Ia bersama keluarga korban dan warga mengharapkan pihak kepolisian menindak tegas laporan mereka, karena selama ini Tanjung sudah melakukan tindakan penggiringan opini di media sosial yang menyesatkan serta menimbulkan prasangka-prasangka tidak baik di masyarakat terkait persoalan yang terjadi.

Ryan mengatakan bahwa keluarga korban dan warga meminta kepada Tanjung untuk tidak lagi melakukan penggiringan opini di media sosial terhadap persoalan yang belum terbukti kebenarannya.

Menurutnya narasi yang dia buat sangat tidak beretika, untuk itu mereka berharap agar Tanjung tidak lagi melakukan pemberitaan jika belum terbukti kebenaran.

“ Selama ini kami diam, tapi mulai hari ini kami tegaskan, kami akan bertindak," tegasnya.

Selain melakukan provokasi dan ujaran kebencian, kata dia, Tanjung juga diduga telah melakukan tindakan tidak terpuji yakni pemerasan, penipuan sekaligus pelecehan terhadap korban berinisial NT.

" Tanjung juga diduga melakukan tindakan yang telah melampaui batas yakni melakukan pemerasan, penipuan sekaligus pelecehan terhadap korban NT," kata Ryan.

Sampai saat ini, keluarga korban dan masyarakat masih menunggu dan berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut. 

Keluarga Mantan Sekretaris KPU Karimun dan Ketua Lembaga Investigasi BAPAN Karimun Saling Lapor
Ketua Lembaga Investigasi BAPAN Kabupaten Karimun, Ahmad Iskandar Tanjung saat menggelar konfersi pers di kediaman, Sabtu (20/12/2025) malam (Foto : Ist/Peristiwanusantara.com),

Terpisah, Ketua Lembaga Investigasi BAPAN Kabupaten Karimun, Ahmad Iskandar Tanjung saat menggelar konfersi pers di kediaman yang disaksikan keluarganya, pada Sabtu (20/12/2025) malam, membantah dirinya melakukan penipuan, pemerasan, pelecehan serta penggiringan opini yang berujung provokasi di media sosial sehingga menimbulkan keresahan yang menyudutkannya.

Tanjung mengatakan bahwa ia tidak pernah melakukan hal tersebut kepada mantan Sekretaris KPU Karimun inisial NT.

“Tidak benar kalau saya  dianggap sudah sangat tidak bermoral serta menimbulkan efek buruk bagi nama baik Kabupaten Karimun. Karena itu, ia meminta pihak yang memberikan statement untuk lebih berhati-hati dalam memuat informasi," kata Tanjung 

Akibat tudingan tersebut, ia akan melaporkan beberapa orang yang mengaku keluarga korban dan tokoh masyarakat Karimun saat konferensi pers pada Sabtu siang.

Dalam konferensi pers itu, mereka menuding Tanjung melakukan penipuan, pemerasan hingga tindakan asusila pelecehan terhadap NT yang merupakan mantan Sekretaris KPU Karimun.

" Jadi saya akan melaporkan balik beberapa orang yang bersuara dalam video dengan unsur fitnah dan unsur pelanggaran HAM yakni sara," tegasnya dengan nada berapi-api.

Hal itu dilakukannya lantaran dirinya dikatakan sebagai pendatang, buat rusuh dan mereka ingin mengusirnya dari Karimun, tentu ini pelanggaran HAM. Ini adalah negara NKRI.

" Saya bikin laporan langsung ke  Polda Kepri, Mabes Polri,  Komisi 3 DPR RI dan Komnas HAM,” katanya.

Hingga Sabtu malam, Tanjung belum dipanggil pihak Polres Karimun untuk dimintai keterangan.

”Saya belum dipanggil pihak berwajib, tetapi mereka sudah membuat konferensi pers dan melakukan tudingan buruk. Kalau saya terbukti melakukan hal itu, silahkan tangkap saya, saya tidak takut dipenjara. Seorang aktivis resikonya pasti seperti ini, penjara bukan kiamat bagi saya,“ katanya.

Terkait masalah NT, Ahmad Iskandar Tanjung mengaku bahwa wanita eks Sekretaris KPU Karimun yang kini tersandung kasus korupsi itu sempat mendatanginya untuk meminta bantuan pada 4 November 2025 lalu.

”NT datang ke kios saya menggunakan mobil Avanza manual plat merah dengan pakaian PNS. Dia membawa dokumen KPU dan meminta saya melakukan badan pendampingan hukum,“ ucapnya.

Karena tahu akan masuk penjara, kata Tanjung, NT menginginkan semuanya yang tersangkut juga ikut masuk.

“Selaku Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (LI BAPAN), saya memiliki kewajiban untuk mendampinginya. Saya sudah melakukan pendampingan dengan pergi ke Batam bahkan ke Jakarta untuk mengusut masalah tersebut,” ungkapnya.

"Setelah perjuangan yang saya lakukan, sekarang saya malah dituding yang tidak-tidak. Saya tidak terima. Sekali lagi saya akan melaporkan mereka,” kata Tanjung. (Bert)

Editor : Ismanto


Posting Komentar