Oleh: Ismanto Panjaitan
Yogyakarta, PERISTIWA NUSANTARA - Meningkatnya jumlah peserta dan pemanfaatan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mendorong BPJS Kesehatan memperkuat integritas layanan melalui pengembangan sistem anti kecurangan (fraud). Langkah ini krusial untuk menjaga kualitas layanan serta memastikan manfaat program diterima peserta secara optimal. Untuk membahas upaya ini, BPJS Kesehatan menggelar The First Indonesian Healthcare Anti Fraud Forum (INAHAFF) Conference Tahun 2025 yang melibatkan enam negara mitra. Konferensi ini dilaksanakan di Yogyakarta, Rabu (10/12/2025).
Forum INAHAFF 2025 dilaksanakan BPJS Kesehatan bekerja sama dengan ACFE Indonesian Chapter dan Steering Comittee INAHAFF. Negara-negara yang berpartisipasi adalah Mesir, Tiongkok, Malaysia, Filipina, Jepang, dan Yunani. Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, mengatakan penguatan sistem anti kecurangan ini merupakan bagian dari komitmen BPJS Kesehatan. Komitmen itu mencakup peningkatan tata kelola, kualitas layanan, dan pengawasan.
Ghufron Mukti menyebut, pihaknya telah melakukan transformasi digital serta mengembangkan kemampuan analitik berbasis big data dan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence). Pemanfaatan teknologi ini bertujuan untuk mendeteksi pola anomali dan potensi kecurangan lebih dini. "Di era digitalisasi, upaya pencegahan dan deteksi fraud terus diperkuat agar sistem JKN tetap aman dan terpercaya," ungkap Ghufron. Ia menambahkan, pengawasan komprehensif didorong menjadi gerakan nasional yang melibatkan seluruh ekosistem jaminan kesehatan.
Untuk membangun sistem anti kecurangan yang solid, BPJS Kesehatan juga menjalin kerja sama dengan berbagai pihak. Mitra tersebut meliputi Kementerian Kesehatan RI, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), POLRI, Kejaksaan, pemerintah daerah, dan lembaga strategis lainnya. "Kami juga memperkuat whistleblowing system agar ruang bagi masyarakat dan tenaga kesehatan melaporkan indikasi pelanggaran menjadi lebih aman, lebih mudah, dan lebih terlindungi," kata Ghufron.
Dirinya menekankan, teknologi dan sistem digital hanya akan bekerja optimal apabila didukung integritas seluruh pihak. Integritas inilah yang menjadi fondasi strategis dalam menjaga keberlanjutan Program JKN di masa depan. "Dengan dilibatkannya enam negara dalam INAHAFF ini, kita bisa saling berbagi praktik terbaik, dan menyatukan langkah dalam membangun ekosistem pencegahan kecurangan yang berkelanjutan," tambah Ghufron.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Kepatuhan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Mundiharno, menjelaskan detail langkah pencegahan yang telah dilakukan. Di antaranya adalah pembuatan kebijakan anti kecurangan JKN sebagai panduan teknis, pembentukan unit khusus anti kecurangan, dan pembentukan Tim Anti Kecurangan JKN di semua jenjang organisasi (pusat, wilayah, dan cabang). BPJS Kesehatan juga menetapkan Key Performance Indicator (KPI) anti kecurangan serta mengembangkan modul anti fraud bagi verifikator yang disertifikasi oleh BNSP.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat RI, Muhaimin Iskandar (Cak Imin), yang turut hadir menegaskan pentingnya upaya ini. Ia menyebut praktik kecurangan berpotensi menghambat pembangunan sistem kesehatan nasional. "Setiap tindakan kecurangan dalam JKN tidak hanya menimbulkan kerugian material, tetapi juga menghalangi upaya mewujudkan kesejahteraan umum," ujar Cak Imin. Ia menilai potensi kecurangan dapat terjadi di berbagai pihak, mulai dari rumah sakit, tenaga kesehatan, hingga peserta dan pembuat kebijakan.
Cak Imin berharap forum INAHAFF dapat menjadi ruang untuk memperkuat sinergi antar pemangku kepentingan. Harapannya, forum ini akan melahirkan langkah-langkah nyata untuk bersama-sama membangun sistem anti kecurangan yang lebih efektif dan terpercaya. Acara INAHAFF ini juga ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan enam negara mitra.
MoU ini mencakup kerja sama pertukaran pengetahuan, penguatan kapasitas SDM, pengembangan teknologi informasi lanjutan termasuk pemanfaatan kecerdasan buatan, serta pengembangan manajemen sistem anti kecurangan. Selain itu, diberikan pula penghargaan bagi pihak yang berkomitmen memperkuat budaya anti kecurangan JKN tahun 2025, termasuk kepada Prof. Dr. dr. Hikmat Permana, SpPD, K-EMD dan Dr. dr. Hamzah, Sp.An., KNA, KIC untuk Kategori Tokoh Inspiratif Anti Kecurangan Terbaik.

KLIK Untuk Masuk

Posting Komentar