
Pemusnahan rokok ilegal dan barang bukti narkoba di halaman kantor Kejari Karimun, Rabu (10/12/2025) (Robert/Peristiwanusantara.com)
By Robert
KARIMUN, Peristiwanusantara.com - Kepala Kejakaaan Negeri (Kajari) Karimun Denny Wicaksono memimpin pemusnahan barang bukti dari 89 perkara tindak pidana yang telah selesai diputuskan dan memiliki kekuatan hukum tetap.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di halaman kantor Kejari Karimun di Jl. Jenderal Ahmad Yani, Sungai Lakam, Kecamatan Karimun, Rabu (10/12/2025)
Pemusnahan barang bukti tindak pidana ini disaksikan oleh Polri, TNI dan unsur Forkopimda serta para tamu undangan.
Sebelum memusnahkan barang bukti tersebut, Kajari Karimun kepada wartawan mengatakan barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan barang yang dikumpulkan dari Semester 2, mulai Juli-Desember 2025.
Dari 89 perkara tindak pidana, diantaranya 84 perkara tindak pidana umum dan 5 perkara tindak pidana khusus.
Dari 84 perkara tindak pidana umum tersebut didominasi perkara narkoba yakni sebanyak 50 perkara. Adapun jumlah barang bukti narkoba dari 50 perkara yang dimusnahkan itu, narkoba jenis sabu sebanyak 547,88 gram, ganja sebanyak 6,74 gram, pil ekstasi sebanyak 12 butir.
Sedangkan barang bukti tindak pidana umum lainnya yang dimusnahkan yakni : 14 karton atau sekitar 168.000 batang rokok illegal dari berbagai merk.
” Pemusnahan barang bukti ini, sebagai bentuk wujud nyata transparansi dan akuntabilitas Kejaksaan Negeri Karimun dalam menyelesaikan perkara pidana dari hulu ke hilir, dan juga untuk menjamin kepastian hukum,” kata Kajari,
Selain memusnahkan barang bukti narkoba ini, Kejari Karimun juga memusnahkan barang bukti berupa handphone, pakaian dan sebagainya. Kemudian memusnahkan barang bukti dari 22 perkara kasus Orang dan Harta Benda (OHARDA).
Lalu memusnahkan barang bukti dari 12 perkara yakni berupa alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana umum lainnya (TPUL) dan KAMNEGTIBUM. Serta barang bukti dari 5 perkara Tindak Pidana Khusus.
” Untuk perkara tindak pidana khusus yaitu korupsi pada tahun ini Kejari Karimun berhasil memulihkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,06 miliar,” ucapnya.
Kajari Karimun juga menegaskan bahwa saat ini pihaknya sedang menangani perkara dugaan korupsi Penerbitan Pengalihan Hak Atas Tanah di Sugie Besar, dan korupsi pengelolaan Dana Hibah pada KPU Karimun Tahun 2024.
” Untuk kasus korupsi Dermaga Islamic Center Kundur saat ini sedang banding di Pengadilan Tinggi (PT),”katanya. (Bert)
Editor : Ismanto
KLIK Untuk Masuk

Posting Komentar