Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Lily Kresnowati, menyatakan integrasi ini menjadi tonggak penting. Integrasi ini menyentuh proses paling mendasar dalam penjaminan kesehatan bagi pekerja. Konektivitas sistem memungkinkan validasi kepesertaan, hingga pencatatan tarif Indonesia Case Base Groups (INA-CBG) berjalan efisien. "Digitalisasi ini tidak hanya mempersingkat waktu layanan, tetapi juga memberikan kepastian bagi fasilitas kesehatan dalam menjalankan prosedur penanganan dugaan KK/PAK," ujar Lily.
Lily menambahkan bahwa interoperabilitas sistem memastikan setiap pekerja mendapatkan hak pelayanan kesehatan tanpa proses berulang. Sinkronisasi sistem ini juga meningkatkan ketepatan penjaminan karena seluruh informasi peserta diverifikasi secara digital. "Dengan adanya integrasi e-PLKK dan sistem BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan kini mendapatkan kejelasan alur penanganan tanpa harus menunggu proses administratif yang panjang," jelas Lily.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Roswita Nilakurnia, menyampaikan langkah ini adalah wujud nyata transformasi layanan. Transformasi ini membuat penanganan dugaan KK/PAK semakin mudah, cepat, dan berorientasi pada peserta. "Kami berharap tidak ada lagi hambatan administratif yang berpotensi memperlambat penanganan bagi pekerja yang mengalami risiko kecelakaan kerja," ujarnya.
Roswita menjelaskan, kendala administratif pada tahap awal kejadian sering memengaruhi kecepatan proses penanganan medis. Melalui sistem yang terhubung, pekerja kini memperoleh kepastian layanan yang lebih responsif dan transparan. Roswita mengingatkan, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2023 menetapkan BPJS Ketenagakerjaan sebagai penjamin pertama dalam penanganan kasus dugaan KK/PAK.
Implementasi ini memberikan sejumlah manfaat. Di antaranya adalah pelayanan langsung sesuai kelas rawat dan tarif INA-CBG. Selain itu, ada penyederhanaan proses administrasi, minim dispute melalui validasi data otomatis, dan dokumentasi digital yang terstruktur bagi fasilitas kesehatan. Peserta dugaan KK/PAK dapat memperoleh layanan kesehatan segera tanpa menunggu kesimpulan final kasus.
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Nikodemus Beriman Purba, memuji integrasi e-PLKK ini sebagai capaian penting. Keberhasilan implementasi muncul berkat komitmen kuat kedua lembaga dalam menghadirkan layanan yang lebih responsif.
"Masih banyak pekerja dan fasilitas kesehatan yang mengalami kebingungan saat menangani kasus Dugaan KK/PAK. Dengan integrasi ini, pekerja memiliki kepastian dijamin JKN atau JKK," ujar Nikodemus. Ia meminta rumah sakit memberikan masukan aktif jika menemukan masalah, agar implementasi dapat semakin baik.

KLIK Untuk Masuk

Posting Komentar