-->

Ads (728x90)

KPPBC Karimun Musnahkan 350.034 Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 526 Juta Lebih
Pemusnahan ratusan ribu batang rokok ilegal di kantor Bea Cukai Karimun, Rabu (17/12/2025) (Foto : Robert/Peristiwanusantara.com)

By Robert

KARIMUN, Peristiwanusantara.com – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPP BC) Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun memusnahkan 350.034 batang rokok illegal dengan nilai Rp526.710.310, Rabu (17/12/2025) di kantor Bea Cukai Karimun.

Rokok illegal yang dimusnahkan itu, hasil penindakan dari 22 pelanggaran yang ditindak oleh Bidang Kepabeanan dan Cukai. 

Rokok illegal tersebut telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) Karimun.

Kepala Kantor KPPBC Tanjung Balai Karimun, Tri Wahyudi yang memimpin pemusnahan rokok illegal tersebut kepada wartawan mengatakan 350.034 batang rokok tanpa dilabeli pita cukai menyebabkan potensi kerugian negara sebesar Rp266.041.524,-

Ia mengatakan dari penindakan terhadap 350.034 batang rokok illegal senilai Rp 526.710.310,-  ini, Bea Cukai Karimun telah menyelamatkan total 

Lebih lanjut Tri Wahyudi mengatakan rokok illegal ini dalam rangka mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, serta Komitmen Bea Cukai senantiasa melakukan upaya dan komitmen dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai community protector yaitu melindungi masyarakat dari peredaran barang yang dilarang dan dibatasi serta mengamankan keuangan negara dari potensi kerugian yang timbul melalui penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.

" Barang yang dimusnahkan telah mendapat persetujuan dari Kepala KPKNL Batam atas nama Menteri Keuangan. Rokok illegal yang dimusnahkan tersebut merupakan barang yang ditindak berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan," katanya.

Pemusnahan barang-barang tersebut dilakukan dengan cara dibakar sehingga tidak memiliki nilai ekonomis lagi.

" Keberhasilan dalam upaya penindakan pelanggaran merupakan sinergi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun dengan aparat penegak hukum lainnya yang terus berusaha melakukan penertiban secara berkesinambungan terhadap peredaran barang ilegal dalam rangka menciptakan iklim usaha Siaran Pers KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun," ucap Tri Wahyudi. (Bert)

Editor : Ismanto


Posting Komentar