-->

Ads (728x90)

Gelar Dialog dengan Pendemo, Zaky : Hingga 3 Desember 2025 Bea Cukai Batam Telah Mengamankan 822 Kontainer
Kepala Kantor BC Batam, Zaky Firmansyah saat  menggelar dialog terbuka dengan perwakilan DPD GMNI Kepri di halaman kantor BC Batam, Jumat (5/12) (Ist/Peristiwanusantara.com).

By Posman

BATAM, Peristiwanusantara.com – Hingga tanggal 3 Desember 2025 lalu, Bea Cukai Batam telah mengamankan sebanyak 822 kontainer di pelabuhan sebagai bagian dari langkah pengawasan jalannya fungsi pelayanan dan pengawasan negara.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah saat menerima dan menggelar dialog terbuka dengan perwakilan Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kepulauan Riau saat melakukan aksi damai di halaman kantor Bea Cukai (BC) Batam, Jumat (5/12).

Aksid amai itu dilakukan GMNI Kepri, untuk mempertanyakan isu yang sedang berkembang terkait masuknya kontainer yang diduga berisi limbah B3 ke wilayah Batam.

Pada dialog tersebut, Zaky memberikan penjelasan resmi mengenai isu yang sedang berkembang terkait masuknya kontainer yang diduga berisi limbah B3 ke wilayah Batam.

Zaky Firmansyah mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi atas penyampaian aspirasi secara konstitusional sebagai bentuk partisipasi publik dalam mengawasi jalannya fungsi pelayanan dan pengawasan negara.

“ Kami tidak melakukan pembiaran terhadap potensi pemasukan limbah berbahaya ke Indonesia. Prinsip pengawasan yang dipegang Bea Cukai adalah pencegahan sejak di pintu masuk, sehingga barang yang berindikasi membahayakan lingkungan dan kesehatan masyarakat tidak memasuki pasar dalam negeri,” kata Zaky Firmansyah.

Ia mengatakan terhadap 74 kontainer yang pertama yang mereka amankan, Zaky menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan fisik bersama instansi teknis, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan BP Batam. 

Pemeriksaan tersebut, kata Zaky, merupakan tindak lanjut atas informasi awal dari Basel Action Network (BAN) mengenai dugaan impor limbah elektronik dari Amerika Serikat. 

“ Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa muatan kontainer berisi limbah elektronik kategori B107d dan limbah terkontaminasi B3 yang termasuk barang larangan untuk dimasukkan ke wilayah Indonesia. Temuan ini menjadi dasar penguatan langkah pengamanan berikutnya,” katanya.

Berdasarkan uraian barang serta keterangan pada manifes kapal yang menunjukkan kesamaan karakteristik dengan kontainer yang telah diperiksa, Bea Cukai Batam kemudian menahan kontainer lain yang diduga membawa muatan serupa untuk mencegah risiko lingkungan dan memastikan barang berbahaya tidak masuk ke peredaran dalam negeri. 


Zaky menegaskan bahwa penyelesaian perkara atas kontainer tersebut adalah reekspor, karena hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa muatan tergolong barang berbahaya dan dilarang masuk ke wilayah Indonesia. 

“ Dengan status tersebut, barang tidak dapat dilegalkan untuk beredar di Indonesia sehingga importir wajib mengembalikannya ke negara asal melalui mekanisme ekspor kembali (reekspor),” katanya. 

Zaky mengatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti ketentuan ini dengan menerbitkan surat rekomendasi reekspor dan surat peringatan resmi kepada masing-masing perusahaan untuk segera melaksanakan proses reekspor, sebagai bagian dari penegakan hukum untuk memastikan barang berbahaya tidak masuk ke Indonesia.

Ia juga menjelaskan bahwa pemasukan kontainer merupakan hubungan bisnis (B2B) antara importir, pemasok luar negeri, dan perusahaan transporter, bukan dikendalikan oleh Bea Cukai. 

“ Setiap kontainer dengan karakteristik serupa berdasarkan manifes langsung diamankan untuk memastikan reekspor dapat dilaksanakan dan tidak memasuki peredaran di dalam negeri,” kata Zaky.

Zaky mengatakan bahwa pihaknya selalu komitmen untuk melindungi masyarakat, lingkungan, dan perekonomian nasional melalui fungsi pengawasan yang ketat, sinergi antar instansi, serta penyampaian informasi yang transparan kepada publik. 

“ Bea Cukai Batam menghargai aspirasi masyarakat dan akan terus membuka ruang dialog demi memastikan setiap pelaksanaan tugas negara berjalan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.  (Man)

Editor : Ismanto



Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

Posting Komentar