![]() |
| Rokok ilegal yang diamankan Bea Cukai Karimun (Robert/Peristiwanusantara.com) |
By Robert
KARIMUN, Peristiwanusantara.com – Selama periode Januari hingga November 2025, Bea Cukai Tanjung Balai Karimun mengamankan 1.865.670 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp2.795.347.760 dan potensi kerugian negara sebesar Rp1.434.414.648.
“ Secara keseluruhan, barang hasil penindakan telah ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Balai Karimun Tri Wahyudi kepada wartawan di kantor Bea Cukai Karimun, Jumat (5/12).
Tri Wahyudi mengatakan untuk periode bulan November 2025 Bea Cukai (BC) Tanjung Balai Karimun telah melakukan 24 penindakan atas pelanggaran berupa, rokok tanpa dilekati pita cukai sebanyak 267.632 batang dari berbagai merek, seperti merk Ufo, T3, Ofo, HD, Manchester, Lexi, Rave, PSG, Hmind, Morena, DA, Balveer, Golden, Ava, Ok, Maxxiss, De Flash, Grape, Marlboro Gold, dan Camclar.
Pada bulan itu juga, kata dia, Bea Cukai Karimun juga mengamankan minuman mengandung etil alkohol tanpa dilekati pita cukai sebanyak 189,56 liter.
Kemudian mengamankan narkotika jenis methamphetamine atau sabu dengan berat 1.023 gram, barang campuran sebanyak 2.148 paket, ban bekas sebanyak 47 buah, daging ayam beku sejumlah 6 koli, pakaian bekas sebanyak 5 koli, serta turbocharger dan suku cadang sebanyak 4 paket.
“ Total nilai barang diperkirakan mencapai Rp11.910.557.360 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp174.814.100,” katanya.
Ia mengatakan dengan diamankannya sabu seberat 1.023 gram, penindakan ini turut berkontribusi pada penghematan anggaran APBN untuk rehabilitasi sebesar Rp10.613.625.000 serta upaya penyelamatan sekitar 5.115 jiwa.
Kegiatan itu dilakukan guna menjalankan tugas sebagai community protector dan revenue collector, Bea Cukai Tanjung Balai Karimun secara berkelanjutan melakukan berbagai langkah untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal serta mencegah potensi kerugian negara melalui penegakan hukum kepabeanan dan cukai.
“ Kegiatan tersebut dilaksanakan melalui patroli laut, operasi pasar, serta pengawasan di pelabuhan barang dan penumpang,” katanya.
![]() |
| Kepala Bea Cukai Karimun bersama Kasatnarkoba Polres Karimun saat konfersi pers kasus narkoba di Mapolres karimun (Robert/Peristiwanusantara.com) |
Untuk kasus narkotika, tersangka dan seluruh barang bukti diserahkan ke Polres Karimun guna penanganan lebih lanjut. Sedangkan daging ayam beku telah diserahkan kepada Karantina Karimun sesuai dengan kewenangannya.
Sedangkan barang-barang lainnya ditetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN) dan akan diproses sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan, termasuk penetapan status, pengelolaan, hingga penyelesaian akhirnya.
Ia mengatakan dalam menjalankan fungsi pengawasan, Bea Cukai Tanjung Balai Karimun senantiasa menjaga sinergi dengan Polres Karimun, Satpol PP Kabupaten Karimun, Karantina Karimun, dan aparat penegak hukum lainnya.
Tri Wahyudi mengatakan kolaborasi ini menjadi kunci dalam memperkuat upaya perlindungan masyarakat, menjaga stabilitas perekonomian, serta memastikan aktivitas perdagangan yang sehat dan sesuai ketentuan di wilayah Kabupaten Karimun. (Bert)
Editor : Ismanto


KLIK Untuk Masuk

Posting Komentar