-->

Ads (728x90)

 

Melalui RDP Dengan Komisi II DPR RI Gubernur Ansar Dorong Pengesahan UU Provinsi Kepulauan
Gubernur Ansar (kanan) bersama Bupati /Walikota se-Kepri saat RDP dengan Komisi II DPR RI, Rabu (30/4) (Ist/Peristiwanusantara.com).

By Angga Prasetio

JAKARTA, Peristiwanusantara.com - Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad meminta Komisi II DPR RI melakukan dan pembahasan serta mendorong pengesahan Undang-Undang Provinsi Kepulauan.

Permintaan ini disampaikan Gubernur Ansar dalam rapat kerja (Raker) sekaligus rapat dengar pendapat (RDP) bersama Mendagri, gubernur, dan bupati/walikota se Indonesia dengan Komisi II DPR RI, Rabu (30/4/2025).

Dalam kesempatan ini, Gubernur Ansar memaparkan kondisi umum Provinsi Kepri yang berada di posisi strategis, berada di salah satu choke point perdagangan dunia. 

Geografis Kepri yang terdiri dari 96 persen laut menjadikan kelautan sebagai potensi besar yang dapat mensejahterakan masyarakat.

"Namun masih banyak hal yang perlu didiskusikan lebih lanjut. Diantaranya penghitungan DAU yang belum memberikan tambahan signifikan untuk daerah-daerah dan Provinsi Kepulauan," kata Gubernur Ansar dikutip dari keterangan resminya.

Lebih tegas Gubernur Ansar mengingatkan untuk tidak sampai menghianati UUD 1945 yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara kepulauan yang berbentuk maritim.

"Sudah saatnya wilayah yang berada di kawasan perbatasan diberikan perhatian khusus," tegasnya.
Hal inilah yang lantas menjadi alasan Gubernur Ansar agar Komisi II dapat segera mendorong terwujudnya UU Provinsi Kepulauan bisa. 

Gubernur Ansar menekankan jika UU Provinsi Kepulauan telah beberapa kali masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). 

"Mudah-mudahan bisa membantu perkembangan wilayah-wilayah Kepulauan dan perbatasan. Masih ada masyarakat yang menjerit, merasa belum merdeka, padahal sebagai penjaga wilayah perbatasan," imbuh Gubernur Ansar.

Selain itu, dalam kesempatan ini ia juga menyampaikan terkait wilayah 12 mil laut yang belum dapat dimanfaatkan secara maksimal kendati telah dijamin melalui UU 23/2014 tentang pemerintahan daerah.

"12 mil laut adalah kewenangan provinsi, namun pemerintah daerah belum bisa memanfaatkan karena hampir menyeluruh masih menjadi kewenangan pemerintah pusat," tegas Gubernur Ansar. 

Ia mencontohkan di antaranya penetapan penggunaan tata ruang laut, seperti PKKPRL yang seluruhnya dilaksanakan pemerintah pusat melalui Kementrian Kelautan dan Perikanan. Kemudian izin-izin kapal perikanan yang dulu menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi, sekarang sebagian besar sudah dialihkan ke pemerintah pusat.

Terkait pemanfaatan tata ruang laut, Pemerintah Provinsi Kepri disebut Ansar telah mengusulkan bagi hasil Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diharapkan dapat menjadi tambahan pendapatan provinsi.

"Namun sampai saat ini belum terealisasi," pungkasnya.

Demikian pula terkait izin kapal perikanan yang perlu menjadi pertimbangan karena ada retribusi yang dapat mendukung kemampuan daerah dalam memperkuat fiskal.

Di samping mendorong pengesahan Undang-undang Provinsi Kepulauan, dalam kesempatan ini Gubernur Ansar juga memaparkan perkembangan APBD Kepri secara umum, kondisi BUMD dan BLUD, serta kondisi ASN.

Raker dan RDP Mendagri bersama Gubernur, Walikota/Bupati se Indonesia digelar Komisi II DPR RI dilaksanakan selama tiga hari sejak Senin (28/4/2025).

Raker dan RDP Rabu (30/4/2025) pagi dipimpin Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, dihadiri Wamendagri Ribka Haluk dan diikuti oleh 13 provinsi, yakni Provinsi DKI Jakarta, Papua, Jateng, Sulsel, Bengkulu, Riau, Kepri, Kalteng, Sulbar, Sulteng, Gorontalo, Papua Pegunungan dan Provinsi Maluku Utara.

Dalam Raker dan RDP ini Komisi II DPR RI mendengar laporan dari kepala daerah terkait tiga urusan pemerintahan, yakni terkait dana transfer pusat ke daerah, kinerja BUMD dan badan layanan umum daerah, serta meminta laporan terkait pengelolaan kepegawaian dan reformasi birokrasi.  (Bar)


Editor : Patar



Posting Komentar