By Robert
BATAM, Peristiwanusantara.com – Sepanjang periode Januari hingga Mei 2025, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Tanjung Balai Karimun mengamankan Barang Kena Cukai (BKC) illegal senilai Rp1.500.956.195.
“ BKC illegal yang diamankan itu, berupa 1.000.111 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai dan 1,5 liter MMEA dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp1.500.956.195, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp757.408.222,” kata Kepala Kantor Pelayanan Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Jerry Kurniawan kepada wartawan, Minggu (18/5).
Jerry Kurniawan mengatakan bahwa penindakan itu merupakan bukti dari komitmen Bea Cukai Tanjung Balai Karimun untuk terus melakukan upaya dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai community protector, dalam rangka mendukung Program Asta Cita Presiden RI.
Penindakan BKC illegal senilai Rp 1,5 Miliar itu hasil operasi pasar yang telah dilakukan sebanyak 3 kali dari bulan Januari hingga Mei 2025.
“ Selama 5 bulan ini, selain melakukan penindakan atas rokok ilegal Bea Cukai Karimun juga melakukan edukasi dan sosialisasi terhadap seluruh lapisan masyarakat agar tidak memperjual belikan rokok ilegal serta mendukung langkah Bea Cukai untuk memberantas rokok ilegal di Karimun,” katanya.
Operasi pasar itu, kata Jerry, dilakukan dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang yang dilarang dan dibatasi serta mengamankan keuangan negara dari potensi kerugian yang timbul melalui penegakan hukum dibidang kepabeanan serta cukai.
Dari 1.000.111 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai itu, 163.600 batang rokok illegal diantaranya dilakukan mekanisme pengajuan Ultimum Remedium (UR) yang nilainya sebesar Rp370.746.200. Sedangkan 873.311 batang rokok dan 1,5 liter MMEA ditetapkan menjadi Barang Dikuasai oleh Negara (BDN).
Selain itu, Jerry juga mengatakan Bea Cukai Tanjung Balai Karimun juga melakukan penyidikan atas penindakan rokok ilegal dan telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Karimun pada tanggal 30 Januari 2025.
Selain penindakan atas pelanggaran dibidang cukai, lanjutnya, Bea Cukai Tanjung Balai Karimun juga melakukan penindakan terhadap, Narkotika, Psikotropika, Prekursor (NPP) dengan jenis ganja sebanyak 78 gram dan jenis sabu sebanyak 1,2 gram.
Seluruh barang bukti dan tersangka telah diserahkan ke Mapolres Karimun, Adapun barang bukti yang diserahkan ke Mapolres Karimun itu yakni : barang campuran berupa 85 koli pakaian bekas, 15 PKG sparepart mesin, 6 PKG obat, 2 unit forklift, 90 buah velg dan ban bekas, 147 koli bawang, kentang, dan cabai, 100 PKG material activated alumina, dan 148 project material dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp 2.547.148.565. Sedangkan total potensi kerugian negara sebesar Rp645.531.724.
“ Tindak lanjut terhadap penindakan tersebut adalah ditetapkan menjadi Barang Dikuasai oleh Negara (BDN). Uang tunai tanpa diberitahukan sebesar SGD10.000 (sepuluh ribu dolar Singapura) dan telah dikenakan denda administrasi sebesar Rp12.338.000,” kata Jerry.
Lanjutnya, Bea Cukai Tanjung Balai Karimun melakukan berbagai kegiatan pengawasan untuk memberantas masuknya barang larangan dan pembatasan, rokok ilegal, dan barang-barang yang harus memenuhi kewajiban kepabeanan serta dalam rangka menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil.
“ Kami mengajak masyarakat untuk ikut serta melaporkan dugaan pelanggaran dibidang kepabeanan dan cukai melalui kanal pengaduan resmi DJBC,” tuturnya.
Jerry juga mengapresiasi kerja sama yang solid serta dukungan dari Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau, TNI, Polri, Kejaksaan dan instansi lainnya. Dengan sinergi yang kuat antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat.
“ Menurut saya kita bisa menciptakan lingkungan usaha yang adil, menjaga kestabilan ekonomi, dan melindungi generasi mendatang dari bahaya produk yang perlu dikendalikan dan diawasi peredarannya,” ujarnya. (Bert)
Editor : Ismanto
Posting Komentar