-->

Ads (728x90)

Dirut CV RAR Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Dermaga Islamic Center
Kasipidsus Kejari Karimun, Dedi Januarto Simatupang (tengah) saat menggelar konfersi pers terkait kasus dugaan korupsi Dermaga Islamic Center Kundur, Senin (25/5) (Ist/Peristiwanusantara.com).


By Robert
KARIMUN, Peristiwanusantara.com
– Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun menetapkan Direktur Utama CV Rafanda Al Razaak (RAR), Herman Susilo sebagai tersangka dan langsung menjebloskannya ke dalam penjara, Senin (25/5).

Setelah mengenakan rompi tahanan merah, tersangka Herma Susilo digiring petugas ke mobil tahanan. Ia langsung dibawa ke Rutan Kelas II Tanjungbalai Karimun untuk menjalani masa penahanan.

Dalam konferensi persnya, Kasipidsus Kejari Karimun, Dedi Januarto Simatupang mengatakan Herman Susilo ditetapkan sebagai tersangka dari hasil pengembangan yang dilakukan pihaknya.

"Hari ini kita menetapkan tersangka baru pada kasus dugaan korupsi Dermaga Islamic Center Kundur Herman Susilo yang merupakan Direktur CV.RAR sebagai perusahaan pemenang tender proyek tersebut yang dipinjam bendera oleh tersangka R," kata Dedi.

Dikatakan dia, Herman Susilo telah menerima pencairan uang muka senilai Rp294 juta yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Karimun tahun 2024 yang kemudian dikelola oleh tersangka R.

" Herman Susilo selaku pemilik CV RAR menyerahkan proyek tersebut untuk dikerjakan tersangka R tanpa dasar hukum, karena R bukan bagian dari perusahaan pemenang tender," terangnya.

Dedi berharap beranjak dari kasus ini dapat menjadi cerminan atau bahan pembelajaran bagi pemilik CV ataupun PT agar tidak melakukan praktek 'pinjam bendera'.

Seperti diketahui, sebelumnya Kejari Karimun telah menetapkan R sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Dermaga Islamic Center Kundur.

R terbukti bersalah lantaran tidak menjalankan kewajibannya sebagaimana diatur dalam kontrak dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karimun sebagai pelaksana pembangunan dermaga tersebut.

Tersangka R alias JK ini telah menerima uang muka sebesar Rp294 juta yang bersumber dari APBD Karimun tahun 2024, tetapi proyek tersebut tidak dilaksanakannya. (Bert)

Editor : Ismanto

Posting Komentar