![]() |
Kepala Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO) Hasan Nasbi di Kawasan Menteng, Jakarta, Jumat (10/5/2025). (KOMPAS.com/Rahel) |
Editor By : Ismanto
JAKARTA, Infokepri.com -
Kepala Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO)
Hasan Nasbi menilai sebaiknya mahasiswi ITB yang mengunggah meme
bergambar Presiden RI Prabowo Subianto berciuman dengan Presiden RI ke-7
Joko Widodo dibina. Sebab, mahasiswi tersebut masih muda sehingga masih
bisa dibina dibandingkan dihukum.
"Ya kalau ada pasal-pasalnya
kita serahkan ke polisi, tapi kalau dari pemerintah, itu kalau anak muda
ya mungkin ada semangat-semangat yang telanjur, ya mungkin lebih baik
dibina, karena masih sangat muda, bisa dibina bukan dihukum gitu," kata
Hasan di Kawasan Menteng, Jakarta, Jumat (10/5/2025).
Menurut
Hasan, kemungkinan anak tersebut terlalu bersemangat memberikan kritikan
kepada pemerintah. Oleh karenanya, ia menilai agar ada pembinaan
terhadap mahasiswi tersebut.
"Mungkin nanti bisa diberi pemahaman
dan pembinaan supaya jadi lebih baik lagi, tapi bukan dihukum gitu.
Karena ya ini kan dalam konteks demokrasi mungkin ada yang memang
terlalu bersemangat seperti itu," ucap Hasan.
Meski begitu, jika memang ditemukan persoalan pidana di kasus itu, ia menyerahkannya ke aparat penegak hukum.
"Ya,
kecuali ada soal hukumnya. Kalau soal hukumnya kita serahkan saja itu
kepada penegak hukum, tapi kalau karena pendapat, karena ekspresi itu
sebaiknya diberi pemahaman dan pembinaan saja, bukan dihukum gitu,"
tuturnya.
Sebelumnya, penangkapan SSS menyita perhatian publik
setelah unggahan viral dari akun X @MurtadhaOne1 yang menyebut adanya
mahasiswa ITB yang diamankan Bareskrim.
Dalam unggahan tersebut
disebutkan bahwa meme yang diunggah menggambarkan Presiden ke-7 RI Joko
Widodo dan Presiden ke-8 RI Prabowo Subianto sedang berciuman.
“Breaking
news! Dapat info mahasiswi SRD ITB barusan diangkut Bareskrim karena
meme Wowo yang dia buat,” tulis akun tersebut pada Rabu malam
(7/5/2025).
Terpisah, Polri mengonfirmasi penangkapan seorang
perempuan yang mengunggah meme bergambar Prabowo berciuman dengan Jokowi
di media sosial X (dulu Twitter). Perempuan berinisial SSS tersebut
kini dalam proses penyidikan oleh penyidik Bareskrim Polri.
"Benar,
seorang perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan diproses," ujar
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal
Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada wartawan di Jakarta, dikutip dari
Antara, Jumat (9/5/2025).
Meski begitu, Trunoyudo enggan
mengungkapkan identitas lengkap SSS. Berdasarkan informasi yang beredar
luas di media sosial, SSS diduga merupakan seorang mahasiswi dari
Institut Teknologi Bandung (ITB).
Menurut Brigjen Trunoyudo, SSS
dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Adapun pasal yang dikenakan adalah Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat
(1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2024, yang merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang
ITE.
"Tersangka SSS melanggar Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat
(1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang ITE," jelas Trunoyudo.
Sumber : Kompas.com
Posting Komentar