By James
KARIMUN, Realitamedia.com – Dalam dua bulan ini, Satresnarkoba Polres Karimun mengungkap 7 kasus tindak pidana narkoba dan meringkus 9 pelaku serta mengamankan 23,15 gram sabu dan 134 butir pil ekstasi.
Kapolres Karimun melalui Kabag Ops Polres Karimun, Kompol Agung Surya Wiguna saat menggelar konfersi pers dengan sejumlah awak media di Mapolres Karimun, Kamis (15/5/2025) mengatakan kesembilan pelaku tersebut berinisial BA, M, AA, A, KN, HI, AR, WI dan SN. Tiga orang pelaku diantaranya merupakan residivis kasus yang sama.
Didampingi Kasatnarkoba Polres Karimun, AKP Arif Ridho, lebih lanjut Kabag Ops mengatakan dua pelaku diantaranya pelimpahan dari hasil pengungkapan Kodim 0317/TBK.
“ Pelaku semuanya berjenis kelamin laki-laki,” katanya.
Di tempat yang sama, Kasatnarkoba Polres Karimun, AKP Arif Ridho mengatakan kesembilan pelaku merupakan pengedar narkoba. Seluruh pelaku diamankan di empat TKP dan waktu yang berbeda.
Di Kecamatan Karimun polisi mengamankan 5 pelaku, di Kecamatan Meral polisi mengamankan 1pelaku, Kecamatan Tebing polisi mengamankan 2 pelaku dan di Kecamatan Buru polisi mengamankan 1 orang pelaku.
“Para pelaku ini rata-rata pengedar, tiga orang diantaranya residivis dengan kasus yang sama,” katanya.
AKP Arif Ridho mengatakan pengungkapan kasus 134 butir pil ekstasi ini dilakukan di salah satu rumah kos di kawasan Kecamatan Karimun, yang dihuni pelaku BA.
“ Pelakunya berinisial BA, telah mengedarkan sebagian barang bukti di wilayah Karimun,” katanya.
Pelaku inisial BA mengaku bahwa pil ekstasi itu diedarkannya di laut dekat PT MGU saat mencari kerang.
“ Sebanyak 51 butir ekstasi sudah sempat saya diedarkan,” pungkas Arif. (Jam)
Editor : Patar
Posting Komentar