-->

Ads (728x90)

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr. Lagat Siadari (Foto : Ist/Peristiwanusantara.com)

By Putra Mardiyanto
NATUNA, Peristiwanusantara.com
  – Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr. Lagat Siadari, angkat bicara terkait dugaan campur tangan suami Bupati Natuna dalam kegiatan internal pemerintahan Kabupaten Natuna. Menurutnya, tindakan tersebut dapat berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan.

Lagat menegaskan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah telah disumpah untuk menjalankan roda pemerintahan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya. Pendelegasian tugas dan wewenang hanya sah dilakukan kepada pejabat perangkat daerah (SKPD) yang juga memiliki sumpah jabatan.

“Cara kerja kepala daerah dan wakil kepala daerah itu sudah diatur secara jelas dalam UU. Jika ada penyimpangan, maka itu tergolong sebagai perbuatan melawan hukum,” kata Lagat saat dikonfirmasi, Minggu (25/5/2025).

Ia menambahkan, pihak-pihak yang bukan bagian dari pemerintahan dan tidak memiliki kedudukan hukum, termasuk keluarga kepala daerah tidak dibenarkan membuat kebijakan maupun memberikan keterangan yang bersifat resmi atas nama pemerintah daerah.

“Jika ada orang yang bukan kepala daerah atau bukan pejabat daerah memberikan pernyataan atau kebijakan atas nama pemerintah, itu tidak sah. Itu hanya bisa dianggap pendapat pribadi dan tidak memiliki kekuatan hukum apa pun,” tegasnya.

Menurut Lagat, jika praktik seperti ini terjadi secara berulang, maka hal itu merupakan bentuk pelanggaran serius dalam tata kelola pemerintahan. Ia pun mengingatkan bahwa Gubernur Kepulauan Riau selaku Wakil Pemerintah Pusat memiliki wewenang untuk menegur kepala daerah dan wakilnya agar mematuhi aturan yang berlaku.

Dugaan tersebut diperkuat dengan beberapa dokumentasi kehadiran suami Bupati Natuna, Raja Mustakim, dalam sejumlah agenda penting pemerintahan, baik di dalam daerah maupun di luar daerah. Kehadirannya dalam kegiatan-kegiatan resmi yang seharusnya hanya dihadiri oleh pejabat struktural menimbulkan tanda tanya besar mengenai batasan kewenangannya.

Bahkan, dugaan keterlibatan suami Bupati dalam urusan pemerintahan ini telah menjadi buah bibir di kalangan masyarakat Natuna. Isu ini ramai diperbincangkan diberbagai lini, mulai dari lingkungan birokrasi hingga percakapan masyarakat umum, yang mempertanyakan transparansi dan profesionalisme dalam pengelolaan pemerintahan daerah.

Sebagai lembaga yang memiliki mandat melakukan pengawasan pelayanan publik, Lagat memastikan Ombudsman Kepri akan memantau secara cermat perkembangan kasus ini.

“Ombudsman akan melakukan monitoring apakah dugaan ini akan berdampak terhadap kebijakan publik di Natuna. Jika nanti ditemukan adanya potensi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai kewenangan yang ada,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan dari Pemerintah Kabupaten Natuna terkait masalah ini, wartawan kami sedang berupaya untuk memperoleh keterangan terkait masalah ini. (Put)

Editor : Ismanto

Posting Komentar