-->

Ads (728x90)

Suami Bupati Natuna, Raja Mustakim Resmi Dilaporkan ke Polisi oleh Marzuki
Sekretaris DPC Partai Gerindra Natuna saat melaporkan Raja Mustakim di SPKT) Polres Natuna, Senin (26/5/2025) (Putra/Peristiwanusantara.com)

By Putra Mardiyanto
NATUNA, Peristiwanusantara.com
- Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Natuna, Marzuki, secara resmi melaporkan Raja Mustakim, suami dari Bupati Natuna Cen Sui Lan, ke Kepolisian Resor (Polres) Natuna.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas pernyataan yang disampaikan Mustakim dalam grup WhatsApp Sahabat Cen Sui Lan dan Jarmin Sidik.

Kedatangan Marzuki ke Mapolres Natuna pada Senin (26/5/2025) siang didampingi sejumlah pengurus DPC Gerindra, dua anggota DPRD Natuna Fraksi Gerindra yakni Dedi Yanto dan Dardani, serta beberapa awak media.

Marzuki tampak berada di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Natuna selama kurang lebih dua jam. Usai proses pelaporan, ia keluar sambil membawa sebuah amplop berisi berkas laporan resmi yang telah diserahkan kepada penyidik.

"Saya melaporkan ucapan Raja Mustakim karena dinilai mencemarkan nama baik saya secara pribadi maupun institusi partai. Ucapan tersebut disampaikan di grup WhatsApp yang diikuti oleh banyak orang dan sangat berpotensi merusak reputasi," ujar Marzuki kepada wartawan.

Marzuki yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi Gerindra di DPRD Provinsi Kepulauan Riau menyebutkan bahwa dalam laporan tersebut pihaknya mencantumkan beberapa pasal terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan pelanggaran ITE.

"Pasal yang kami cantumkan antara lain Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, serta Pasal 27 dan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," jelasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Natuna belum memberikan keterangan resmi terkait langkah selanjutnya dari laporan tersebut. Proses hukum dipastikan akan berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku. (Put)

Editor : Ismanto

Posting Komentar