-->

Ads (728x90)

Tahun Ini, Dishub Kota Batam Targetkan Rp 18 Miliar dari Retribusi Parkir
Kepala UPT Pelayanan Parkir Dinas Perhubungan Kota Batam, Jeskiel Alexander Banik, S.Si.T menunjukkan Stiker Parkir Berlangganan, Jumat (16/5) (Ist/Peristiwanusantara.com)


By Posman

BATAM, Peristiwanusantara.com
– Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam tahun 2025 ini menargetkan sebesar Rp 18 Miliar dari retribusi parkir. Sepanjang periode Januari hingga 28 April 2025, pendapatan dari retribusi parkir telah tercapai sebesar Rp 4 Miliar.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam melalui Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelayanan Parkir Dinas Perhubungan Kota Batam, Jeskiel Alexander Banik, S.Si.T saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Jumat (16/5) mengatakan untuk tahun ini walau pendapatan dari retribusi parkir tidak mencapai target, tetapi ia optimis capaian dari retribusi parkir akan melebihi dari tahun lalu, yang hanya mencapai Rp11,2 Miliar.

Ia menjelaskan bahwa saat ini ada 700 titik lokasi parkir yang tersebar di Kota Batam, yang terdiri dari 400 titik pakai juri parkir, 100 titik pakai Qris dan sisanya parkir Mandiri yakni di Indomaret dan Alfamart yang tersebar di 192 titik di seluruh Kecamatan di Kota Batam.

“ Saat ini ada 140 gerai Indomaret, setiap gerai membayar pajak sekitar Rp 80 juta hingga Rp 90 juta tergantung lokasinya,” katanya.

Alexander menjelaskan bahwa tahun lalu pihaknya menargetkan sebesar Rp 18 Miliar dari retribusi parkir lantaran berharap stiker parkir berlangganan dapat terjual ke masyarakat sesuai dengan jumlah kendaraan roda dua, roda empat dan roda enam yang ada saat ini. Namun faktanya tingkat kesadaran masyarakat membeli stiker parkir berlangganan masih rendah.

“ Padahal jika masyarakat menggunakan stiker parkir berlangganan biaya parkir kendaraannya akan lebih rendah,” katanya.

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Retribusi Parkir, untuk sepeda motor retribusi parkir sebesar Rp 2000 dan mobil roda empat sebesar Rp 4000.

Untuk satu tahun, stiker parkir berlangganan sebesar Rp250 Ribu, mobil roda empat Rp 600 Ribu dan mobil di atas roda enam Rp 750 Ribu.

“ Bagi kendaraan yang telah ditempel stiker parkir berlangganan maka jika parkir di tempat umum tidak akan dikenakan retribusi parkir lagi,” kata Alexander.

Dalam satu tahun, kata dia, ada 365 hari dan jika stiker parkir berlangganan sepeda motor sebesar Rp250 Ribu untuk selama 1 tahun, maka jika dihitung biaya parkir sepeda motor dalam satu hari hanya Rp700.

Ia sangat berharap agar seluruh masyarakat yang memiliki kendaraan membeli stiker parkir berlangganan. Tujuannya selain lebih hemat juga dapat membantu meningkatkan Pendapatan Anggaran Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir.

Jeskiel mengatakan pihaknya akan berupaya meningkatkan animo masyarakat untuk membeli stiker parkir berlangganan. Salah satunya, bekerja sama dengan kantor kecamatan dan kantor lurah untuk meningkatkan penjualan stiker parkir berlanganan.

“ Saat ini kami sedang memikirkan bagaimana caranya menjual stiker parkir berlangganan di kantor camat dan lurah,” katanya.
 
Tetapi untuk saat ini, lanjutnya, masyarakat dapat membeli stiker parkir berlanganan di kantor UPT Parkir Dishub Kota Batam.

Alexander menjelaskan bagi masyarakat yang ingin membeli stiker berlangganan, pemilik kendaraan cukup menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kepada petugas. Setelah itu, petugas akan menginput data kendaraan di aplikasi parkir berlangganan.

Setelah diregistrasi, pemilik kendaraan melakukan pembayaran secara tunai atau non-tunai sesuai dengan jenis stiker yang akan diaktivasi oleh petugas Dishub.

Masyarakat dapat melakukan pembayaran langsung kepada petugas Dishub atau melalui rekening BRK.106-02-01-300 (RKUD PEMKO BATAM). 

Pembayaran juga boleh dilakukan melalui Bank Riau Kepri, jika melalui Bank Riau Kepri di rekening tersebut, jangan lupa menuliskan pada slip setoran pembayaran stiker langganan roda (2/4/6). 

“ Setelah dilakukan pembayaran maka bukti setor harus diserahkan kepada petugas Dishub Kotas Batam,” kata Alexander.

Terkait wujud stiker parkir berlangganan, Alexander menjelaskan untuk roda dua, stikernya  berwarna biru laut, roda empat berwarna hijau muda, dan roda enam berwarna kuning.

Di setiap stiker itu, katanya, terdapat tulisan Retribusi Parkir Berlangganan Kota Batam, disertai QR code, nomor stiker, identitas logo Dishub, dan identitas logo Kota Batam dengan menggunakan bahan berkualitas.

“ Jadi saat kendaraan yang telah memiliki stiker parkir berlangganan parkir di tempat umum maka si juru parkir cukup melihat barcodenya saja,” kata Alexander sambil menunjukkan barcode mobil yang memiliki stiker parkir berlangganan.

Ia mengatakan tahun ini Dishub Kota Batam telah mencetak stiker parkir berlangganan sebanyak 1.263 lembar, terdiri dari stiker sepeda motor sebanyak 146 lembar, stiker mobil roda empat sebanyak 850 lembar dan stiker mobil di atas roda enam sebanyak 267 lembar.

“ Jika seluruh stiker itu laku terjual maka total uangnya sebesar Rp 746 juta,” katanya.

Saat ini, lanjutnya, stiker parkir berlangganan yang sudah laku terjual sebanyak 140 lembar, terdiri dari sepeda motor 12 lembar, mobil roda empat 173 lembar dan mobil di atas roda enam sebanyak 55 lembar dan jumlah total uangnya Rp 148 Juta. (Man)

Editor : Ismanto 

Posting Komentar