![]() |
Foto: Seorang pria
mengaku mantan prajurit Marinir TNI AL dan sekarang bergabung militer
Rusia berperang di Ukraina viral di medsos. Ini penjelasan TNI AL.
(repro TikTok @zstorm689) |
JAKARTA, Peristiwanusantara.com - Unggahan menggambarkan seorang pria mengaku mantan
prajurit Marinir TNI Angkatan Laut (AL) dan sekarang menjadi anggota
militer Rusia viral di media sosial (medsos). Foto pria mengaku mantan
prajurit TNI AL tersebut diunggah oleh salah satu akun media sosial dan
menjadi ramai dibahas di medsos.
Berdasarkan unggahan yang
dilihat detikcom di akun medsos tersebut, ada dua foto yang
memperlihatkan sosok pria itu berseragam TNI AL dan seragam tentara
Rusia. Dalam foto pertama, terdapat foto pria menggunakan seragam
militer Rusia dengan tulisan 'Loh kok jadi tentara Russia??? Bukannya
dulu Marinir???'.
Kemudian pada foto kedua, terlihat pria
tersebut mengenakan pakaian dinas TNI AL berwarna putih lengkap dengan
baret ungu khas Korps Marinir. Foto tersebut diberikan tulisan 'Iya dulu
Marinir!!!!! Tapi itu dulu!!!'.
"Iya memang dulu marinir sekarang bertempur bersama rusia di ukraina," demikian keterangan di akun TikTok @zstorm689.
Dalam akun itu, juga terdapat 2 unggahan lain yang menunjukkan pria tersebut berfoto dengan tentara dari negara lain.
Saat
dikonfirmasi, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal),
Laksma TNI I Made Wira Hady Arsanta membenarkan bahwa pria yang berfoto
mengenakan seragam tentara Rusia tersebut merupakan mantan prajurit TNI
AL. Made Wira mengatakan prajurit tersebut sudah dipecat atas tindakan
meninggalkan tugas dan tanggung jawabnya tanpa izin resmi atau alasan
yang sah (desersi).
"Serda Satria Arta Kumbara, NRP 111026,
mantan anggota Itkormar (Inspektorat Korps Marinir). Desersi TMT. 13
Juni 2022 sampai dengan sekarang," jelas Made Wira saat dimintai
konfirmasi detikcom, Sabtu (10/5/2025).
Made Wira juga
menjelaskan mantan prajurit TNI AL tersebut sudah dijatuhi hukuman dalam
putusan In Absensia (putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman atau
sanksi terhadap seorang terdakwa tanpa kehadiran terdakwa tersebut dalam
persidangan) Pengadilan Militer (Dilmil) II-08 Jakarta. Dia menyebut
putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap.
"Putusan
In Absensia Dilmil II-08 Jakarta, yang bersangkutan pidana penjara 1
tahun dan tambahan pidana dipecat berdasarkan putusan perkara nomor
56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 tanggal 06/04/23 dan akte berkekuatan hukum
tetap nomor AMKHT/56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 tanggal 17/04/23," terang
Made Wira.
Dilihat di situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara
(SIPP) Dilmil II-08 Jakarta, pria tersebut bernama Satriya Arta Kumbara.
Satriya dijatuhkan hukuman pidana pokok penjara selama 1 tahun dan
pidana tambahan berupa dipecat dari dinas militer.
"Menyatakan
Terdakwa tersebut di atas yaitu Satriya Arta Kumbara, Serda Mar NRP
111026, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak
pidana: "Desersi dalam waktu damai," demikian keterangan di SIPP Dilmil
II-08 Jakarta
Sumber : detik.com
Posting Komentar