![]() |
Sekda Zulhidayat saat memimpin pertemuan di Kantor Walikota Tanjungpinang, Jumat (9/5) (Ist/Peristiwanusantara.com). |
By Angga Prasetio
TANJUNG PINANG, Peristiwanusantara.com – Satuan pendidikan PAUD, SD, dan SMP Negeri serta swasta se-Kota Tanjungpinang diimbau agar tidak melaksanakan wisuda dan perpisahan atau sejenisnya pada saat kelulusan.
Imbauan itu dituangkan dalan surat edaran yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang. Surat edaran itu, merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Provinsi Kepulauan Riau, dengan nomor B/15/III/2025/UPP.
Surat tersebut dikeluarkan sebagai langkah pencegahan terhadap potensi pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan kegiatan kelulusan di sekolah.
Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, mengatakan bahwa esensi dari imbauan tersebut sejalan dengan instruksi pemerintah agar pelaksanaan perpisahan sekolah tidak menjadi beban tambahan secara finansial bagi orang tua.
“Perpisahan itu umumnya cukup memberatkan orang tua. Kita berharap, di tengah kondisi ekonomi yang sedang berusaha bangkit ini, tidak ada beban tambahan yang harus mereka tanggung,” kata Zulhidayat, Jumat (9/5/2025).
Terlebih lagi, kata dia, setelah kelulusan para siswa akan melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, yang tentunya juga memerlukan dukungan biaya yang tidak sedikit.
“Kunci dari surat edaran ini adalah agar kegiatan kelulusan tidak memberatkan orang tua. Kita ingin benar-benar menghindari adanya beban tambahan itu,” tegas Zulhidayat.
Ia menambahkan, surat edaran ini bersifat imbauan. Pihaknya tidak menutup kemungkinan jika siswa ingin mengadakan perpisahan bersama teman-teman sekelas setelah kelulusan, asalkan kegiatan tersebut tetap positif dan tidak membebani orang tua secara ekonomi. (Angga).
Editor : Ismanto
Posting Komentar