-->

Ads (728x90)

Aniaya dan Tahan Ijazah Karyawannya, Pemilik SB Satria Group Dilaporkan ke Polisi
Mantan karyawan SB Satria Group melaporkan bosnya ke Mapolres Karimun, Sabtu (17/5/2025) (Ist/Peristiwanusantara.com).


By Robert

KARIMUN, Peristiwanusantara.com
– Tidak terima dianiaya dan dipecat secara sepihak,  Ismail (17) mantan karyawan SB Satria Group melaporkan bosnya berinisial R bersama abangnya inisial A ke Mapolres Karimun, Sabtu (17/5/2025).

Ismail ke Mapolres Karimun didampingi oleh Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Kepri Satu, Jantro Butar-Butar dan Gabungan Organisasi PROGIB Karimun.

Usai membuat laporan di Gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Karimun, Ismail langsung melakukan visum ke RSUD Muhammad Sani.

Saat ditemui sejumlah awak media, Ismail mengatakan ia melaporkan pemilik SB Satria Group berinisial R bersama abangnya inisial A ke Mapolres Karimun atas dugaan penganiayaan dan penahanan ijazahnya serta pemutusan hubungan kerja yang dilakukan secara sepihak oleh Pemilik SB Satria Group.

Ismail mengatakan pemilik SB Satria Group menuduhnya menjual oli mesin kapal, padahal ia tidak ada menjualnya.

“ Dokumen saya seperti ijazah, akte, handphone serta dokumen lainnya ditahan oleh pemilik SB Satria Group,” katanya.

Di tempat yang sama, Jantro Butar-Butar mengatakan pihaknya berharap polisi segera bertindak tegas terhadap pemilik SB Satria Group berinisial R bersama abangnya inisial A yang telah menganiaya Ismail (17) mantan karyawannya.

Ketika disinggung apakah perusahaan boleh melakukan penganiayaan, menahan ijazah asli karyawan, serta memperkerjakan anak di bawah umur, Jantro mengatakan sesuai dengan aturan yang berlaku hal itu tidak diperbolehkan.

Kasus korban terkait dugaan penganiayaan, penahaan ijazah, serta pemutusan hubungan kerja secara sepihak oleh perusahaan SB Satria Group sebelumnya sudah pernah ditangani oleh Jantro, dan ketika ia meminta pihak perusahaan agar mengembalikan seluruh dokumen kepada karyawannya.

"Sudah kami tangani sebelumnya kasus seperti ini. Sudah ada anjuran dari pengawasan Madya Ketenagakerjaan perwakilan dari Provinsi Kepulauan Riau," katanya.

Pengawasan Madya Ketenagakerjaan perwakilan dari Provinsi Kepulauan Riau sudah meminta agar pihak perusahaan tidak boleh menahan dokumen karyawannya.

“Ijazah harus dikembalikan kepada karyawannya,” katanya. (Bert)

Editor : Ismanto

Posting Komentar