-->

Ads (728x90)

Hari Raya Waisak 2025, Sebanyak 69 Narapidana Beragama Buddha di Kepri Terima Remisi Khusus
Pemberian Remisi Khusus Waisak 2025, Minggu (12/5) (Ist/Peristiwanusantara.com)

By Angga Prasetio

TANJUNGPINANG, Peristiwanusantara.com – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kepri, Aris Munandar mengatakan dalam rangka memperingati Hari Raya Waisak 2569 BE/Tahun 2025, sebanyak 69 narapidana beragama Buddha di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mendapat Remisi Khusus.

Ia mengatakan pemberian Remisi Khusus ini merupakan bagian dari apresiasi negara kepada para narapidana yang menunjukkan perubahan sikap positif dan telah memenuhi syarat administratif maupun substantif. 

Ia menyampaikan bahwa Remisi Khusus diberikan sebagai bentuk kehadiran negara yang mendorong pembinaan dan rehabilitasi di dalam lembaga pemasyarakatan. 

“ Pemberian remisi ini menjadi bentuk penghargaan atas pencapaian dan perilaku baik selama menjalani masa pidana, agar mereka lebih termotivasi menjalani hidup yang lebih baik,” kata Aris Munandar dikutip dari keterangan resminya.

Ia mengatakan Remisi Khusus Hari Raya Keagamaan ini diatur dalam sejumlah regulasi, antara lain Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 07 Tahun 2022. 

“ Selain itu, pelaksanaan remisi Waisak 2025 juga merujuk pada surat dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan tertanggal 24 April 2025,” katanya.

Ia menjelaskan kriteria penerima remisi khusus antara lain narapidana yang telah menjalani pidana minimal enam bulan (tiga bulan bagi anak binaan), tidak tercatat dalam register F atau daftar pelanggaran disiplin, serta aktif mengikuti program pembinaan. 

“ Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga dua bulan, tergantung pada lamanya masa pidana yang telah dijalani,” katanya. 

Dari total 69 orang penerima, 68 diantaranya merupakan narapidana dan satu orang merupakan anak binaan. 

Ke 69 penerima Remisi Khusus itu, tersebar di sejumlah lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di wilayah Kepri diantaranya :

  • Lapas Kelas IIA Tanjungpinang sebanyak 13 orang
  • Lapas Kelas IIA Batam sebanyak 14 orang
  • Lapas Narkotika Tanjungpinang sebanyak 20 orang
  • Lapas Perempuan Batam sebanyak 4 orang.

“ Selain itu, penerima remisi ada juga warga binaan dari LPKA Batam, Lapas Dabo Singkep, serta beberapa rumah tahanan di Tanjungpinang, Batam, dan Tanjung Balai Karimun,” katanya. 

Ia mengatakan untuk tahun ini, tidak ada penerima Remisi Khusus II atau yang langsung bebas. 

“ Diharapkan pemberian remisi ini menjadi motivasi bagi narapidana untuk terus memperbaiki diri dan berkontribusi positif, baik selama menjalani masa pidana maupun setelah kembali ke tengah masyarakat,” katanya. (Angga)

Editor : Ismanto

Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

Posting Komentar