![]() |
| NIrwana ibu Fandi Ramadhan usai mengikuti sidang di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Batam, Kamis (5/3/2026) (Foto : Posman/Peristiwanusantara.com). |
By Posman
BATAM, Peristiwanusantara.com - Siti Kholijah (66 tahun) nenek Fandi Ramadahan terdakwa kasus narkotika 1,9 ton sabu menjerit histeris mendengar amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam yang memvonis dengan kurungan penjara 5 tahun penjara.
Usai Majelis Hakim membacakan amar putusannya di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Batam, pada Kamis (5/3/2026). Nirwana ibu Fandi Ramadhan memeluk erat-erat putranya sambil menangis. Bahkan Nirwana sangat enggan melepas pelukannya ketika polisi menghampiri Fandi yang baru berdiri dari kursinya. Polisi langsung menggiringnya untuk dimasukkan ke mobil sel tahanan.
Nenek Fandi yang duduk dikursi roda didorong oleh keluarganya berupaya hendak memeluk cucunya. Tetapi polisi dengan cepat menarik baju di bagian punggung Fandi Ramadhan. Tidak memberi kesempatan kepada wanita lanjut usia itu untuk memeluk Fandi.
“ Cucu aku harus dibebaskan, aku yang tahu akan cucu aku,” kata Siti Kholijah.
Bahkan Aditya Otavian, S.H selaku Penasehat hukum Fandi Ramadhan mengatakan tidak terima atas perlakuan oknum polisi tersebut yang menarik paksa Fandi tidak member kesempatan ditemui keluarganya.
“ Pak Jaksa kami tidak terima atas perlakuan yang dilakukan polisi, dengan menarik baju di bagian punggung klain kami,” kata Aditya.
Demikian halnya dengan Nirwana, ibu Fandi Ramadhan ia menagis terisak-isak sambil mengatakan bahwa keadilan belum memihak kepada putranya.
“ Sepertinya keadilan buat anak saya belum ada, rasanya saya ingin buang hukuman 5 tahun penjara buat anak saya,” kata Nirwana.
Sementara saat mengikuti persidangan kepada Majelis Hakim yang dipimpin oleh Tiwik, S.H,M.H didampingi Hakim Anggota Douglas R.P. Napitupulu, S.H dan Randi Jastian Afandi, S.H, terdakwa Fandi Ramadhan mengatakan akan pikir-pikir terhadap putusan hakim yang memvonisnya hukuman penjara selama 5 tahun. ( Man)
Editor : Ismanto

KLIK Untuk Masuk

Posting Komentar