-->

Ads (728x90)

 

Ketua DPC PBB Kota Batam Martua Susanto Manurung (Foto : dok Humas DPC PBB Kota Batam) 

By Posman

BATAM, Peristiwanusantara.com  — Pembakaran lahan bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga melanggar hukum. Untuk itu diminta kepada seluruh masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar

 “ Diimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) mengingat saat ini curah hujan rendah,” kata  Ketua DPC Pemuda Batak Bersatu Kota Batam, Martua Susanto Manurung, saat ditemui wartawan di seputaran Keamatan Sagulung, Jumat (27/3) 

Martua menegaskan, pembakaran lahan secara sengaja merupakan tindakan melanggar hukum dengan konsekuensi pidana serius. Ia mengingatkan bahwa pelaku dapat dijerat berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 50 ayat (3) huruf d, setiap orang dilarang membakar hutan. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (3), dengan ancaman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal miliaran rupiah.

Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 69 ayat (1) huruf h, disebutkan bahwa setiap orang dilarang membuka lahan dengan cara membakar. Ketentuan ini diperkuat dengan Pasal 108, yang mengatur ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.

Dalam kesempatan tersebut, Martua juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran kepolisian atas respons cepat dalam menangani kebakaran hutan dan lahan di wilayah Batam dan sekitarnya. Ia menilai langkah sigap aparat sangat membantu dalam mencegah meluasnya kebakaran.

“Kami memberikan apresiasi kepada Polda Kepulauan Riau dan Polresta Barelang yang telah bergerak cepat dalam menangani kebakaran hutan. Ini menunjukkan komitmen kuat aparat dalam melindungi masyarakat dan lingkungan,” ungkapnya.

Martua juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam pencegahan dini, termasuk segera melaporkan apabila menemukan titik api atau aktivitas mencurigakan.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya generasi muda, untuk bersama-sama menjaga lingkungan. Pencegahan adalah langkah terbaik agar Batam terhindar dari bencana kabut asap,” tambahnya.

Ia memastikan bahwa Pemuda Batak Bersatu siap bersinergi dengan pemerintah dan aparat terkait dalam upaya pencegahan dan penanggulangan karhutla di wilayah Batam. (Man)

Editor : Ismanto



Posting Komentar