![]() |
| Ketua DPC PBB Kota Batam Martua Susanto Manurung (Foto : dok Humas DPC PBB Kota Batam) |
By Posman
BATAM,
Peristiwanusantara.com — Pembakaran lahan bukan hanya merusak
lingkungan, tetapi juga melanggar hukum. Untuk itu diminta kepada
seluruh masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar
“
Diimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap
potensi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) mengingat saat ini curah
hujan rendah,” kata Ketua DPC Pemuda Batak Bersatu Kota Batam, Martua
Susanto Manurung, saat ditemui wartawan di seputaran Keamatan Sagulung,
Jumat (27/3)
Martua menegaskan, pembakaran lahan secara sengaja
merupakan tindakan melanggar hukum dengan konsekuensi pidana serius. Ia
mengingatkan bahwa pelaku dapat dijerat berbagai peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Ia menjelaskan,
berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 50
ayat (3) huruf d, setiap orang dilarang membakar hutan. Pelanggaran
terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana
diatur dalam Pasal 78 ayat (3), dengan ancaman penjara hingga 15 tahun
dan denda maksimal miliaran rupiah.
Selain itu, dalam
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup Pasal 69 ayat (1) huruf h, disebutkan bahwa setiap
orang dilarang membuka lahan dengan cara membakar. Ketentuan ini
diperkuat dengan Pasal 108, yang mengatur ancaman pidana penjara paling
singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.
Dalam
kesempatan tersebut, Martua juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran
kepolisian atas respons cepat dalam menangani kebakaran hutan dan lahan
di wilayah Batam dan sekitarnya. Ia menilai langkah sigap aparat sangat
membantu dalam mencegah meluasnya kebakaran.
“Kami memberikan
apresiasi kepada Polda Kepulauan Riau dan Polresta Barelang yang telah
bergerak cepat dalam menangani kebakaran hutan. Ini menunjukkan komitmen
kuat aparat dalam melindungi masyarakat dan lingkungan,” ungkapnya.
Martua
juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam pencegahan
dini, termasuk segera melaporkan apabila menemukan titik api atau
aktivitas mencurigakan.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat,
khususnya generasi muda, untuk bersama-sama menjaga lingkungan.
Pencegahan adalah langkah terbaik agar Batam terhindar dari bencana
kabut asap,” tambahnya.
Ia memastikan bahwa Pemuda Batak Bersatu
siap bersinergi dengan pemerintah dan aparat terkait dalam upaya
pencegahan dan penanggulangan karhutla di wilayah Batam. (Man)
Editor : Ismanto

KLIK Untuk Masuk

Posting Komentar