By Robert
KARIMUN, Peristiwanusantara.com – Puluhan perusahaan di Karimun yang mempekerjakan warga negara asing (WNA), mengikuti sosialisasi penanganan terhadap orang asing yang terdampak pembatalan atau pengalihan penerbangan internasional akibat situasi keamanan kawasan timur tengah.
Sosialisasi yang diinisiasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun ini digelar di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun, pada Senin (30/3).
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun, Dwi Avandho Farid memaparkan langkah siaga Kantor Imigrasi Karimun untuk memastikan pelayanan keimigrasian tetap berjalan. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya overstay (melebihi izin tinggal) bagi warga negara asing (WNA) yang terdampak akibat eskalasi konflik di Timur Tengah.
"Kami terus memantau dinamika global ini secara intensif. Prioritas utama kami adalah memastikan bahwa meskipun terjadi gangguan jadwal penerbangan, proses administrasi keimigrasian bagi penumpang tetap terlayani dengan baik dan sesuai prosedur," kata Dwi Avandho Farid saat membuka kegiatan sosialisasi tersebut.
Ia menyebut bahwa potensi overstay WNA tersebut, disebabkan oleh eskalasi konflik di Timur Tengah, sehingga gangguan ini berpotensi menyebabkan para WNA baik akibat pembatalan maupun pengalihan rute penerbangan.
Dikatakannya, penerbangan yang mengalami pembatalan akan terdampak kepada orang asing yang ada di wilayah Indonesia ini. Makanya, Direkturat Jeneral Imigrasi memberikan kebijakan pemberian izin tinggal keadaan terpaksa bagi para penumpang yang tidak dapat kembali ke negaranya akibat perang.
Akibat perang tersebut, lanjutnya, di garis bawahi juga bukan hanya warga negara tersebut saja, tapi kepada seluruh orang asing yang menggunakan alat angkut pesawat apabila tujuan pesawat tersebut tidak dapat dilakukan atau tidak dapat diberangkatkan maka kita berikan izin tinggal, supaya orang asing tersebut tidak over say di wilayah Indonesia.
“ Jika overstay akan dikenakan biaya. Makanya kita berikan kebijakan pengelolaan biaya Rp 0 rupiah alias gratis kepada setiap yang terdampak.Orang asing tersebut dapat tinggal di Indonesia selama 30 hari,” katanya.
Ia menyebut bahwa izin tinggal tersebut dapat diperpanjang kembali dengan catatan penerbangan ke negara tersebut memang tidak dapat dengan melampirkan surat keterangan dari pihak maskapai dan juga dari pihak otoritas bandara.
“ Dan juga dapat saya sampaikan kepada pemegang izin tinggal keadaan terpaksa, ada batasan yang dapat diberikan kepada yang bersangkutan untuk melakukan aktivitas di Indonesia yaitu sejatinya sama dengan yang diberikan kepada pemegang bebas visa kunjungan, yaitu mereka tidak dapat melakukan kegiatan pekerjaan selama berada di wilayah Indonesia,” katanya.
Ia menyebut bahwa bagi penumpang yang masa izin tinggalnya hampir atau telah berakhir akibat situasi darurat penerbangan, dapat segera melapor ke Kantor Imigrasi atau Pos Layanan Keimigrasian di bandara untuk mendapatkan arahan lebih lanjut.
Ia menyebut penanganan akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan mempertimbangkan kondisi force majeure akibat gangguan penerbangan internasional.
"Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun mengimbau kepada seluruh penanggung jawab orang asing yang terdampak akibat kondisi tersebut untuk melakukan pelaporan secara berkala kepada petugas imigrasi," tegasnya.
Imigrasi memastikan setiap kasus akan ditangani secara profesional dan proporsional, dengan tetap menjunjung prinsip kepastian hukum dan pelayanan publik.
"Kita juga mengimbau kepada masyarakat, kepada penanggung jawab atau penjamin dan juga sebagai pemberi akomodasi kepada orang asing tersebut untuk dapat aktif memberikan laporan ke kantor imigrasi terkait keberadaan orang asing yang ada di wilayah Indonesia,” katanya. (Bert)
Editor : Ismanto

KLIK Untuk Masuk

Posting Komentar