-->

Ads (728x90)

Kasi Humas Polresta Barelang Tidak Respon Ketika Diminta Komentar Terkait Judi Dadu di Depan Ruko Waheng Centre Batu Aji
Judi dadu di depan Ruko Waheng Center, Kelurahan Bukit Tempayan, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, Sabtu (28/3) (Foto : Posman /Peristiwanusantara.com)


By Posman

BATAM, Peristiwanusantara.com
- Kasi Humas Polresta Barelang AKP Budi Santosa, S.H memilih bungkam ketika diminta komentar terkait beroperasinya kembali judi dadu di depan rumah toko (Ruko) Waheng Center, Kelurahan Bukit Tempayan, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam.

Bahan wawancara yang disampaikan melalui WhatsApp Kasi Humas Polresta Barelang AKP Budi Santosa SH, pada Sabtu (28/3), belum diresponnya. 

Aktifitas judi dadu di depan Ruko Waheng Centre tersebut, pada Jumat (27/3) kemarin cukup ramai dikunjungi warga yang hobby bermain dadu. Terbukti di sekitar lokasi dadu itu banyak kenderaan sepeda motor bahkan mobil juga ada.

Para pemain memasang taruhan mulai Rp 5 ribu, Rp 50 ribu bahkan ada yang ratusan ribu rupiah.

Salah seorang warga berinisial De mengatakan warga sekitar sangat resah dengan beroperasinya kembali judi dadu tersebut.  Aktifitas judi dadu itu sudah berlangsung lebih dari 1 bulan, tetapi aktifitas illegal yang telah meresahkan warga tersebut,  luput dari pantauan aparat penegak hukum (APH).

Padahal sesuai Pasal 426 dan 427 KUHP mengatur ancaman pidana berat bagi penyelenggara maupun peserta judi tanpa izin, dengan hukuman penjara hingga 9 tahun serta denda dalam jumlah besar.

Ancaman kurungan penjara itu sepertinya tidak dihiraukan para pemain dan bandarnya. De bersama warga sekitar kwatir dengan beroperasinya judi dadu tersebut, dapat memicu meningkatnya aksi kejahatan.

“ Orang yang kalah berjudi pasti dia akan nekat mencari uang walau dengan cara yang tidak benar,” katanya.

Ia bersama warga sekitar berharap aparat penegak hukum segera turun untuk menutup judi dadu tersebut. (Man)

Editor : Ismanto



Posting Komentar