![]() |
| Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial (KY) RI ,Abhan. SH.MH di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (5/3) (Foto : Posman/Peristiwanusantara.com) |
By Posman
BATAM, Peristiwanusantara.com – Komisi Yudisial (KY) RI turun ke Pengadilan Negeri Batam untuk melakukan pemantauan terhadap sidang putusan Fandi Ramadhan terdakwa kasus penyelundupan 1,9 ton sabu.
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial (KY) RI ,Abhan. SH.MH mengatakan ia bersama tim turun melakukan pemantauan atas rekomendasi dari Komisi III DPR RI. Rekomendasi itu mereka terima setelah Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) belum lama ini.
“ Sebetulnya tanpa diminta Anggota Komisi III DPR RI, KY berhak untuk melakukan pemantauan sidang,” kata Abhan. SH.MH, Kamis (5/3).
Abhan bersama tim melakukan pemanatauan karena kasus ini merupakan isu publik bahkan anggota Komisi III DPR RI sampai meggelar RDP.
Komisi Yudisial, lanjutnya, tidak masuk wilayah substansi yudisialnya atau substansi pokok perkaranya, tetapi KY memantau apakah dalam proses persidangan ada dugaan pelanggaran prilaku etik atau tidak.
“ Hingga saat ini belum ada laporan pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim ke KY,” katanya.
Abhan menyebut KY hanya memantau sidang putusan dari Fandi Ramadhan tidak melakukan pemantauan terhadap sidang pada kasus 2 ton lebih sabu di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, yang digelar pada 14 Januari 2025 lalu.
“ Sidang kasus narkoba di Karimun kami tidak ada melakukan pemantauan dan tidak ada permintaan,” katanya. (Man)
Editor : Posman

KLIK Untuk Masuk

Posting Komentar