![]() |
| Kepala LPP Kelas IIB Batam serahkan Remisi Khusus kepada WBPLPP Batam di Kelas C LPP Batam Sabtu (21/3)(Foto : Posman/Peristiwanusantara.com) |
By Posman
BATAM, Peristiwanusantara.com - Remisi merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan oleh negara kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
Persyaratan tersebut meliputi telah menjalani masa pidana dalam kurun waktu tertentu, berkelakuan baik, serta aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Hal tesebut disampaikan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIB Batam Nur Mustafidah saat memberikan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah kepada 40 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) LPP Batam, pada Sabtu (21/3) di Kelas C LPP Batam.
“ Pemberian Remisi Khusus ini, sebagai bagian dari pemenuhan hak warga binaan dalam momentum hari besar keagamaan,” katanya.
Nur Mustafidah berharap pemberian remisi ini, dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan kesadaran hukum, serta mempersiapkan diri untuk kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan produktif.
Pemberian RK yang berlangsung dengan tertib dan khidmat ini, dihadiri oleh Kepala LPP Batam, Kepala Subseksi Registrasi, Kepala Subseksi Bimbingan Kemasyarakatan (Bimkemas), beserta staf yang turut menyaksikan secara langsung proses pembagian remisi. (Man)
Editor : Ismanto

KLIK Untuk Masuk

Posting Komentar