![]() |
| Judi Dadu di depan Ruko Waheng, Kelurahan Bukit Tempayan, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, Jumat (27/3) (Foto : Posman /Peristiwanusantara.com). |
By Posman
BATAM, Peristiwanusantara.com – Aktifitas perjudian dadu di depan rumah toko (Ruko) Waheng Center, Kelurahan Bukit Tempayan, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam kini beroperasi kembali, Jumat (27/3).
Padahal aktifitas illegal itu sempat dibongkar dan dirazia oleh pihak kepolisian, tetapi hal tersebut tidak memberi efek jera bagi bandar judi dadu tersebut.
Lokasi judi dadu itu tetap ramai dikunjungi warga yang hobby bermain dadu. Terbukti di sekitar lokasi dadu itu banyak kenderaan sepeda motor bahkan mobil juga ada.
Warga sekitar sangat resah dengan beroperasinya kembali judi dadu tersebut.
Salah seorang warga berinisial De mengatakan aktifitas judi dadu itu sudah berlangsung lebih dari 1 bulan, tetapi aktifitas illegal yang telah meresahkan warga, luput dari pantauan aparat penegak hukum (APH).
Ia menyebut Pasal 426 dan 427 KUHP mengatur ancaman pidana berat bagi penyelenggara maupun peserta judi tanpa izin, dengan hukuman penjara hingga 9 tahun serta denda dalam jumlah besar.
“ Saya kwatir dengan beroperasinya judi dadu ini, dapat memicu meningkatnya aksi kejahatan, sebab orang yang kalah berjudi pasti dia akan nekat mencari uang walau dengan cara yang tidak benar,” katanya.
Ia bersama warga sekitar berharap aparat penegak hukum segera turun untuk menutup judi dadu tersebut. (Man)
Editor : Ismanto
.jpeg)
KLIK Untuk Masuk

Posting Komentar