![]() |
| Sekda Zulhidayat (Foto : Angga/Peristiwanusantara.com) |
By Anggrainas Prasetio
TANJUNGPINANG, Peristiwanusantara.com – Pelaksanaan Flexible Working Arrangement (FWA), atau sistem kerja fleksibel bukan merupakan penambahan hari libur, tetapi suatu pengaturan kerja tertentu, hingga tidak menyebabkan gangguan terhadap kelancaran pelayanan publik.
“ Seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) diminta untuk mengawasi pelaksanaan FWA agar pelayanan public tetap berjalan,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang, Zulhidayat saat ditemui di kantor Walikota Tanjungpinang, Selasa (25/3).
Sekda Zulhidayat berharap dalam melasksanakan FWA setiap kepala OPD harus lebih responsif terhadap kebutuhan serta aspirasi masyarakat.
Sekda mengatakan bahwa penetapan FWA di unit-unit kerja juga harus disesuaikan dengan beban kerja, sifat, dan karakteristik tugas serta jumlah pegawai. Pemberian FWA juga harus selektif. Artinya, tidak semua pegawai lantas dapat diberikan FWA.
Ia memberi atensi khusus untuk perangkat daerah yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik. Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja, PM PTSP, Disdukcapil, RSUD, Puskesmas, kecamatan, dan kelurahan diminta untuk menjamin kelancaran pelayanan aparatur. (Angga)
Editor : Ismanto

KLIK Untuk Masuk

Posting Komentar