
Leo Chandra Samosir terdakwa kasus 1,9 ton sabu usai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (5/3) (Foto : Posman/Peristiwanusantara.com)
By Posman
BATAM, Peristiwanusantara.com – Kapten kapal tanker Sea Dragon, Leo Chandra Samosir juga mengaku tidak mengetahui bahwa muatan kapal yang dinahkodainya adalah narkotika jenis sabu seberat 1,9 ton lebih.
“ Kami tidak mengetahui muatan yang kami angkut itu adalah narkotika jenis sabu,” kata Leo Chandra Samosir usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (5/3).
Dengan tangan digari bersama rekannya Hasiholan Samosir dan Richard Halomoan Tambunan, Leo mengatakan bahwa yang mengetahui muatan kapal tersebut nakroba jenis sabu adalah dua terdakwa asal Negara Thailand yakni Weerapat Phongwan dan Teerapong Leekpradub bersama pemilik kapal tanker Sea Dragon bernama Tan.
“ Jadi yang mengetahui muatan kapal yang bapak nahkodai itu narkoba jenis sabu, dua terdakwa warga Thailand ya pak,” Tanya wartawan.
“ Iya sama pemilik kapal tanker Sea Dragon bernama Tan,” kata Leo sambil masuk ke dalam sel tahan di Pengadilan Negeri Batam (Man)
Editor : Ismanto.
KLIK Untuk Masuk

Posting Komentar