![]() |
| Karutan Karimun Yoga Hadhi Wijaya menyerahkan SK Remisi Khusus Idul Fitri 1447 H kepada WBP di Rutan Karimun, Sabtu (21/3) (Foto : Robert/Infokepri.com) |
By Robert
KARIMUN, Peristiwanusantara.com – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjungbalai Karimun Yoga Hadhi Wijaya memberikan Remisi Khusus II (RK II) Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah kepada 314 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rutan Karimun.
Surat Keputuran Remisi Khusus Idul Fitri 1447 H tersebut, diserahkan secara simbiolis oleh Karutan Karimun Yoga Hadhi Wijaya kepada beberapa orang perwakilan WBP, pada Sabtu (21/3) di Rutan Karimun.
Dalam sambutannya, Karutan Karimun mengatakan jumlah WBP yang diusulkan untuk mendapat Remisi Khusus sebanyak 314 WBP.
“ Seluruh jumlah WBP yang kami usulkan disetujui untuk diberi Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah,” katanya.
Secara rinci Yoga menjelaskan bahwa dari 314 orang WBP yang mendapat Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, 306 orang WBP diantaranya berjenis kelamin pria dan 8 orang WBP berjenis kelamin wanita.
“ Dari 314 orang WBP tersebut, 1 orang WBP Warga Negara Asing (WNA) dan 313 orang WBP Warga Negara Indonesia (WNI),” katanya.
Lebih lanjut Yoga mengatakan setiap WBP berbeda-beda jumlah pengurangan masa hukuman (Remisi Khusus) yakni :
Kepala Rutan Yoga Hadhi Wijaya mengatakan, dari 314 warga binaan yang menerima remisi tersebut, 313 orang WBP diantaranya WNI dan 1 orang WBP adalah warga negara asing (WNA).
- 59 orang WBP mendapat Remisi Hukuman selama 15 hari
- 210 orang WBP mendapat Remisi Hukuman selama 1 bulan
- 43 orang WBP mendapat Remisi Hukuman selama 1 bulan 15 hari
- 2 orang WBP mendapat Remisi Hukuman selama 2 bulan.
Kepala Rutan Yoga Hadhi Wijaya mengatakan, dari 314 warga binaan yang menerima remisi tersebut, 313 orang WBP diantaranya WNI dan 1 orang WBP adalah warga negara asing (WNA).
Dari jumlah total yang menerima Remisi Khusus tahun ini sebanyak 306 orang WBP berjenis kelamin laki-laki, dan 8 orang WBP berjenis kelamin wanita.
Sedangkan untuk masa pengurangan hukuman (Remisi) yang diterima oleh WBP adalah sebagai berikut :
- 59 orang WBP mendapatkan remisi 15 hari
- 210 orang WBP mendapatkan remisi 1 bulan
- 43 orang WBP mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari
- 2 orang WBP yang mendapatkan remisi 2 bulan.
Kemudian diikuti tindak pidana perlindungan anak sebanyak 48 orang WBP. Tindak pidana pencurian sebanyak 47 orang WBP. Kemudian 7 orang WBP kasus tindak pidana perlindungan PMI, 6 orang WBP kasus tindak pidana kepabeanan.
Selanjutnya, untuk kasus tindak pidana penipuan sebanyak 4 orang WBP, dan kasus tracking juga 4 orang WBP. Tindak pidana penggelapan sebanyak 3 orang WBP.
Sedangkan kasus tindak pidana pemerasan, penganiayaan, pornografi, KDRT, kesusilaan, penadahan, pembunuhan, cukai, dan korupsi masing-masih 1 orang WBP.
Remisi Khusus ini, kata Yoga, menjadi wujud nyata apresiasi negara kepada warga binaan yang telah berkomitmen untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik.
“ Proses pembinaan tidak berhenti pada pemberian Remisi Khusus melainkan harus terus berlanjut dalam kehidupan sehari-hari,” katanya.
Dengan diberikannya Remisi Khusus ini, diharapkan WBP dapat memperbaiki diri dan kembali berintegrasi dengan masyarakat. (Bert)
Editor : Ismanto

KLIK Untuk Masuk

Posting Komentar