![]() |
| Kapolsek Bintan Timur AKP Aang Setiawan saat memimpin konfersi pers terkait kasus Curat di Mapolsek Bintan Timur, Selasa (24/3/2026) (Foto : Angga/Peristiwanusantara.com) |
By Anggrainas Prasetio
BINTAN, Peristiwanusantara.com - Seorang pria berinisial ANK (27) warga Tanjungpinang bonyok diamuk massa, lantaran kedapatan hendak mencuri di rumah warga berinisial MY, warga Kelurahan Gunung Lengkuas, Kabupaten Bintan. Pelaku mencuri dengan mencongkel jendela rumah korban, pada Selasa (24/3/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.
Korban MY awalnya mendengar ada suara, lalu ia mencari sumber suara tersebut yang ternyata sumbernya berasal dari suara congkelan jendela yang dicongkel oleh pelaku ANK. Korban MY langsung berteriak “ Woi maling kau ya “.
Mendengar suara teriakan korban, pelaku ANK langsung kabur, dan korban MY bersama warga sekitar mengejarnya dan berhasil menangkapnya. Begitu pelaku berhasil diamankan, warga memukulinya hingga wajah dan bagian tubuhnya bonyok.
Beruntung begitu mendapat informasi dari warga yang menyebut ada pelaku pencurian dan pemberatan (Curat) diamankan warga, personel Polsek Bintan Timur langsung turun ke lokasi dan mengamankan pelaku ANK dan membawanya ke Mapolsek Bintan Timur guna proses lebih lanjut.
Kapolsek Bintan Timur AKP Aang Setiawan kepada wartawan di Mapolsek Bintan Timur, pada Jumat (27/3) mengatakan setelah diintrogasi penyidik, diketahui pelaku merupakan warga Tanjungpinang. Pelaku telah memiliki istri, dan ia merupakan residivis kasus yang sama.
“ Pelaku pernah melakukan pencurian dengan pemberatan di Batam dan Tanjungpinang, ia melakukan curat untuk kebutuhan pribadinya,” katanya.
Didampingi Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur Iptu Yofi Akbar, Kasi Humas Polres Bintan Iptu Bako dan jajaran Polsek Bintan Timur, lebih lanjut Kapolsek Bintan Timur mengatakan kepada penyidik, pelaku ANK mengakui telah membobol rumah kosong di 13 TKP sejak September 2025 sampai dengan Maret 2026, di wilayah Kelurahan Gunung Lengkuas dan Kelurahan Sungai Lekop, Kecamatan Bintan Timur.
Pelaku ANK juga mengakui bahwa seminggu yang lalu pada Rabu (18/3), ia telah mencuri di rumah MY dengan mencongkel jendela rumahnya. Saat itu, MY pergi menghadiri acara keluarganya. Ketika pulang ke rumah sekitar pukul 23.30 WIB, korban MY melihat uang tabungannya hilang sekitar Rp8 juta.
Kemudian, korban MY mengecek rumahnya, ternyata jendela rumahnya rusak dan ia langsung melapor ke polisi.
AKP Aang Setiawan mengatakan dalam melakukan aksinya, pelaku kebanyakan mengambil tabung gas, emas seperti cincin dan uang tabungan yang ditemukan di dalam rumah korban. Tabung gas itu kemudian dijual murah lewat akun medsos seperti FJB.
Pelaku ANK harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel penjara. Ia jerat pasal 477 ayat (1) huruf f Undang Undang RI nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (pencurian dengan pemberatan) dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara.
AKP Aang Setiawan mengimbau kepada masyarakat agar mengecek rumahnya saat ingin bepergian. Kemudian, jika ada orang yang menawarkan untuk menjual barang dengan harga murah, harus dipastikan dulu asal barangnya dan pastikan barang itu bukan hasil curian. (Angga)
Editor : Ismanto

KLIK Untuk Masuk

Posting Komentar